Muhammadiyah Klaim Pemerintah Belum Bahas Soal Pengelolaan Tambang

Muhammad Iqbal, CNBC Indonesia
03 June 2024 16:38
Logo Muhammadiyah. (Dok. lpm.umy.ac.id)
Foto: Logo Muhammadiyah. (Dok. lpm.umy.ac.id)

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi akan memberikan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan. Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang ditetapkan pada 30 Mei 2024.



Lalu, bagaimana tanggapan Pimpinan Pusat Muhammadiyah sebagai salah satu ormas keagamaan Islam? Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti bahwa hal itu merupakan wewenang pemerintah. "Kemungkinan ormas keagamaan mengelola tambang tidak otomatis karena harus memenuhi persyaratan," ujar Mu'ti, Ahad (2/6/2024), seperti dilansir CNBC Indonesia hari ini.

Mu'ti juga menegaskan bahwa sampai saat ini tidak ada pembicaraan pemerintah dengan Muhammadiyah terkait dengan kemungkinan pengelolaan tambang. "Kalau ada penawaran resmi pemerintah kepada Muhammadiyah akan dibahas dengan seksama," jelas Mu'ti.

Mu'ti juga menekankan bahwa Muhammadiyah tidak akan tergesa-gesa dan mengukur kemampuan diri. Tujuannya agar pengelolaan tambang tidak menimbulkan masalah bagi organisasi, masyarakat, bangsa, dan juga negara.


(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article PP Muhammadiyah Siap Kelola Izin Tambang, Ini Pernyataan Lengkapnya!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular