Ini Jawaban Tegas Destry Damayanti Saat Ditanya Soal Independensi BI

Rosseno Aji Nugroho, CNBC Indonesia
03 June 2024 17:55
Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sepakati Destry Damayanti sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) untuk masa jabatan 2024-2029.

Proses uji kepatutan dan kelayakan Destry dimulai sejak pukul 11.00 WIB. Destry memberikan paparan soal kondisi terkini dan rencana ke depan, dilanjutkan dengan tanya jawab dengan anggota Komisi XI.
Foto: as

Jakarta, CNBC Indonesia - Pertanyaan mengenai independensi Bank Indonesia mencuat dalam uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti yang digelar di Komisi XI DPR RI hari ini.

Destry memberikan penjelasan independensi BI dalam mengambil keputusan tak bisa diintervensi, kecuali dengan satu persyaratan, yaitu undang-undang.

Pertanyaan mengenai independensi BI tersebut mulanya ditanyakan oleh anggota Komisi XI dari PKS, Anis Byarwati. Anis mengungkit terkait Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Mengutip Pasal 9 Ayat 1 UU tersebut, Anis mengatakan pihak lain dilarang ikut campur dalam keputusan BI, kecuali untuk hal-hal tertentu. Anis mempertanyakan ihwal pandangan Destry terkait 'hal-hal tertentu' tersebut.

"Dalam UU ini ada tambahan frasa kecuali untuk hal-hal tertentu, bagaimana pendapat ibu terkait independensi BI dengan adanya frasa itu?" kata Anis dalam fit and proper test yang dilaksanakan, Senin, (3/6/2024).

Menjawab pertanyaan itu, Destry mengungkit kejadian pada saat pandemi Covid-19 mulai masuk ke Indonesia. Dia bilang kondisi serupa pandemi merupakan kondisi khusus yang masuk dalam kriteria 'hal-hal tertentu' sebagaimana diskresi yang diamanatkan dalam UU P2SK.

"Kami melihatnya seperti kondisi Covid-19 kemarin... kondisi kahar, kondisi di luar dugaan," katanya.

Destry menceritakan ketika kondisi Covid-19 terjadi, BI pun memiliki landasan untuk bertindak. Landasan itu adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020. Serupa dengan hal tersebut, Destry berpandangan pengaturan 'hal-hal tertentu' dalam UU P2SK adalah hal-hal tak terduga yang bisa mengancam perekonomian negara.

Dengan kata lain, independensi BI tetap terjaga walaupun terdapat Pasal 9 Ayat 1 tersebut. Dia mengatakan BI akan tetap melaksanakan tugas dan kewenangannya sesuai dengan yang diamanatkan oleh UU yang ada. "Kalaupun BI akan step in, karena ada payung hukumnya," ujar dia.


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Dicalonkan Jadi Deputi Gubernur Senior Oleh Jokowi, Ini Kata Destry

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular