Sudah Bayar BPJS TK Kok Gaji Dipotong Tapera Lagi? Ini Jawab Kemnaker!

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
31 May 2024 17:35
Indah Anggoro Putri dalam konferensi Pers Kantor Staf Presiden tentang Program TAPERA. (Tangkapan layar Youtube Kantor Staf Presiden)
Foto: Indah Anggoro Putri dalam konferensi Pers Kantor Staf Presiden tentang Program TAPERA. (Tangkapan layar Youtube Kantor Staf Presiden)

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri mengungkapkan alasan pemerintah tetap mewajibkan pekerja menjadi peserta tabungan perumahan rakyat (Tapera), meski sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan kewajiban menjadi peserta Tapera, maka pekerja yang menerima upah dari pemberi kerja maupun pekerja mandiri akan terkena potongan gaji atau penghasilan sebesar 3%. Bagi peserta pekerja, potongan gaji untuk tabungan perumahan itu 2,5% dan 0,5% dari pemberi kerja, untuk pekerja mandiri 3% ditanggung sendiri dari penghasilan.

Menurut Indah ketentuan itu menjadi wajib karena sudah menjadi amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016. Maka, bagi pekerja dan pekerja mandiri yang sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan juga tetap diwajibkan, sebab kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kata dia tidaklah wajib.

"Sifatnya tidak ada syarat UMP (upah minimum provinsi) selama pekerja itu peserta BPJS Ketenagakerjaan dan ikut program JHT sifatnya sukarela tidak wajib, kalau tapera ini wajib," tegasnya saat konferensi pers di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat (31/5/2024).

Salah satu manfaat dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, yakni Manfaat Layanan Tambahan (MLT) berupa kepemilikan rumah pun menurutnya hanya bisa dinikmati oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan yang ikut iuran program jaminan hari tua (JHT). Sementara itu, untuk manfaat dari Tapera merata bagi setiap masyarakat yang belum memiliki rumah dan yang ingin merenovasi rumah.

"Jadi kalau MLT itu saja namanya manfaat layanan tambahan JHT, jadi kalau pekerja iuran uang JHT dan dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan serta dikembangkan dari investasinya, maka BPJS diperintahkan untuk memberi bonus, makanya disebut MLT, karena pekerja sudah titipkan uangnya," ucap Indah.

"Nah kalau Tapera ini kan wajib," tegasnya.

Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho juga telah mengungkapkan manfaat dari tabungan yang diwajibkan kepada pekerja itu. Selain bisa memiliki rumah yang harga dan cicilannya lebih terjangkau, juga ada manfaat uang hasil pemupukan.

"Benefit utama untuk penabung yang tidak memanfaatkan fasilitas KPR tentu pengembalian pokok tabungan beserta hasilnya rata-rata kalau yang dari eks Bapertarum di atas suku bunga deposito. Manfaat selanjutnya sedang kami kembangkan," tegas Heru.


(arm/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kabar Baik! Gaji Dipotong Tapera Belum Pasti Berlaku 2027

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular