Potensi Duit Kelolaan Tapera dari Keringat Pekerja RI: Rp 268 Triliun!

Rosseno Aji Nugroho, CNBC Indonesia
Jumat, 31/05/2024 12:25 WIB
Foto: Suasana Kantor BP Tapera di Jl. Falatehan, Melawai Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis, (30/5). Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) telah diterbitkan. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki))

Jakarta, CNBC Indonesia - Bahana Sekuritas memperkirakan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dapat mengumpulkan uang mencapai Rp 160-268 triliun hingga tahun 2027. Angka tersebut dihitung dari potongan wajib 3% yang dikumpulkan Tapera dari 43 juta pekerja formal yang ada di Indonesia.

"Simpanan gaji di program Tapera akan meningkatkan likuiditas di pasar modal mencapai Rp 160-268 triliun," kata Ekonom Bahana Sekuritas, Putera Satria Sambijantoro, dan timnya lewat keterangan tertulis, Jumat, (31/5/2024).

"Jumlah ini berdasarkan hitungan kami terhadap 43 juta pekerja formal yang akan terdaftar pada 2027," katanya melanjutkan.


Sebagaimana diketahui, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) mencantumkan tenggat waktu bagi perusahaan untuk mendaftarkan pegawainya ke program ini. Pekerja harus didaftarkan ke program Tapera paling lambat 2027.

Satria melanjutkan hingga akhir tahun 2022, Badan Pengelola (BP) Tapera telah memiliki 3,8 juta peserta aktif. Kebanyakan peserta itu adalah aparatur sipil negara. Dia mengatakan jumlah peserta BP Tapera hanya 1/10 dari jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan yang berjumlah 36 juta orang.

Selain itu, Satria mencatat jumlah aset yang dikelola oleh BP Tapera saat ini berjumlah Rp 2,9 trilion. Sebanyak 47% dari aset itu ditempatkan di pasar obligasi; 45% di surat berharga negara; dan 8% di pasar uang.

"Berdasarkan laporan tahunan BP Tapera, uang simpanan perumahan dikelola oleh manajer aset dengan kinerja pendapatan sekitar 3% per tahun sebelum pajak," ungkap dia.

Sebelumnya, disahkannya PP 21/2024 mengenai Tapera mendapatkan penolakan luas dari masyarakat. Aturan ini mewajibkan seluruh pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, menjadi peserta Tapera. Sebelumnya, pegawai yang diwajibkan menjadi peserta Tapera hanya aparatur sipil negara (ASN).

Ketika sudah menjadi anggota, maka gaji peserta akan dipotong 3% per bulan sebagai iuran Tapera. Sebanyak 2,5% akan ditanggung pekerja, sementara 0,5% ditanggung oleh pemberi kerja. Setiap perusahaan wajib mendaftarkan pegawainya ke program Tapera paling lambat 2027.


(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Penyaluran FLPP Naik di Semester I-2025, Ini Jurus BP Tapera!