Peritel Merapat! Pemerintah Bentar Lagi Mau Bayar Utang Migor Rp474 M

Martyasari Rizky, CNBC Indonesia
Kamis, 30/05/2024 15:28 WIB
Foto: Himpun Dana Rp 186 Triliun, BPDPKS Bangun Industri Sawit Berkelanjutan (CNBC Indonesia TV)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pembayaran utang selisih harga atau rafaksi minyak goreng (migor) mulai menemukan titik terangnya. Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) mengungkapkan telah menerima hasil verifikasi beserta sejumlah berkas dari Kementerian Perdagangan (Kemendag), untuk kemudian bisa dilanjutkan ke proses pembayaran utang rafaksi kepada produsen minyak goreng dan peritel.

Merujuk Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 3/2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan Untuk Kebutuhan Masyarakat Dalam Kerangka Pembiayaan Oleh BPDPKS, pemerintah mengharuskan pelaku usaha untuk mengajukan permohonan pembayaran Dana Pembiayaan Minyak Goreng Kemasan kepada BPDPKS untuk memperoleh dana tersebut.

"Berkas hasil verifikasi sudah kami terima. Saat ini sedang dalam proses pembayaran dalam bentuk permintaan kepada produsen migor untuk melengkapi dokumen pendukung pembayaran, seperti invoice penagihan dan faktur pajak berdasarkan hasil verifikasi Kemendag,," kata Direktur Utama BPDPKS Eddy Abdurrachman saat dikonfirmasi CNBC Indonesia, Kamis (30/5/2024).


Eddy mengatakan, pembayaran utang rafaksi migor bisa dilakukan BPDPKS pada Juni 2024 mendatang, asalkan para produsen minyak goreng itu dapat segera memberikan dokumen yang diminta secara lengkap dan benar.

"Bisa bulan Juni 2024 (utang rafaksi dibayarkan), sepanjang produsen segera menyampaikan dokumen dimaksud," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Divisi Perusahaan BPDPKS Achmad Maulizal mengungkapkan, nilai yang akan dibayarkan BPDPKS adalah sebesar Rp474 miliar, sesuai dengan hasil verifikasi Sucofindo

"Mekanisme pembayarannya nanti akan melalui transfer pemindahbukuan ke 54 perusahaan sesuai dengan rekomendasi yang diberikan Kemendag," terang dia.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim mengatakan, pihaknya telah menyerahkan sejumlah berkas terkait pembayaran utang selisih harga atau rafaksi minyak goreng kepada BPDPKS.

"Kita sudah berikan dokumen pembayaran ke BPDPKS minggu ini, jadi tinggal menunggu proses pembayarannya dari sana," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim di Jakarta, Rabu (29/5/2024).

Isy tak menampik, angka ini berbeda dari klaim Aprindo, yang menyatakan utang pemerintah khusus untuk ritel sendiri senilai Rp344 miliar. Bilamana nantinya peritel protes soal nilai yang berbeda, lanjut dia, peritel harus membuktikan dasar atau bukti atas nilai tersebut.

"Aprindo kan mengklaim jadi kalau klaimnya harus dibuktikan dengan bukti, kalaupun katanya ada bukti dokumen, yah harus dicocokkan. Misalnya kayak ongkos angkut harus disesuaikan dengan adcostnya," ucapnya.

"Lagian di dokumen pembayaran juga ada dibuat ketentuan-ketentuan kriteria apa yang bisa diklaim dan tidak, nanti di ketentuan itu bisa dilihat klaim-nya disetujui atau tidak," imbuh Isy.

Sementara itu, Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey mengatakan, pihaknya akan menerima dan menghormati hasil perhitungan Sucofindo dan pemerintah ihwal utang rafaksi. Namun, katanya, dia akan tetap melakukan stock opname atau perhitungan secara mendetail dengan produsen minyak goreng setelah utang rafaksi tersebut dibayarkan. Ini untuk mengetahui berapa banyak yang belum terbayarkan bilamana memang nilainya jauh dari klaim produsen migor dan peritel.

"Jadi ini kita akan menghormati dulu apa yang disampaikan pemerintah. Tapi setelah itu, langkah berikutnya kami akan stock opname dengan produsen, hitung-hitungan secara detail dari nilai tersebut. Kalau memang nilai tersebut masih di bawah, tentu sebagai hak kami di mana kewajiban sudah kami lakukan, kita berproses lagi, kita akan ajukan surat lagi, kita akan minta diselesaikan lagi kepada kementerian dan lembaga terkait," kata Roy dalam kesempatan yang sama.

Lebih lanjut, Roy menilai yang paling utama dari proses pembayaran utang rafaksi ini adalah kepastian kapan BPDPKS akan membayarkan utang tersebut.

"Kepastian bahwa memang itu sudah diberikan ke BPDPKS, kapan BPDPKS menyelesaikan? jangan sampai setahun lagi dong. Ini kan sudah 2 tahun setengah, nah di BPDPKS berapa lama nih? ini kita juga butuh kepastian," pungkasnya.


(dce)
Saksikan video di bawah ini:

Video: RI Benahi Layanan Kesehatan, Dorong Obat Lokal & BPJS