Potongan Tapera Bikin Heboh, DPR Bakal Lakukan Hal Ini!

M Rosseno Aji Nugroho, CNBC Indonesia
28 May 2024 18:55
Pekerja menutup retakan atap gedung DPR/MPR dengan waterproof di Kompleks Parlemen,Senayan,Jakarta, 24 April 2018.DPR akan mempertimbangkan untuk tidak melanjutkan pembangunan gedung baru dan alun-alun demokrasi tahap kedua dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja 2019 (RAPBN) jika tidak mendapatkan izin dari pemerintah pusat. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

CNBC INDONESIA /Muhammad Sabki
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki

Jakarta, CNBC Indonesia-Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar mengatakan DPR akan memanggil perwakilan pemerintah terkait rencana pemotongan gaji karyawan sebesar 3% untuk program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Dia mengatakan DPR akan meminta penjelasan tentang kebijakan yang membuat heboh tersebut.

"Tentu kami ingin memanggil semua pihak terkait untuk memberikan penjelasan kepada DPR, sekaligus masyarakat," kata pria yang akrab disapa Cak Imin itu di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, (28/5/2024).

Cak Imin mengatakan penjelasan lengkap dari pemerintah amat dibutuhkan untuk menghindari kesalahpahaman yang muncul di tengah masyarakat. Selain itu, dia mengatakan DPR ingin memastikan bahwa program ini tidak akan memberatkan masyarakat.

"Sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dan memberatkan," kata dia.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Dalam aturan yang terbit pada 20 Mei 2024 ini, pemerintah mewajibkan setiap pemberi kerja mendaftarkan karyawannya ke program Tapera paling lambat 2027. Setelah terdaftar, pemerintah akan memotong gaji para karyawan sebesar 3% setiap bulan untuk dimasukan ke dalam Tapera.

Kebijakan ini akan menyasar semua pegawai di Indonesia, termasuk mereka yang bekerja di swasta. Pasal 55 PP Tapera menyebutkan setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, wajib menjadi peserta Tapera.

Selanjutnya, Pasal 7 juga merinci jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera. Pasal tersebut menyebut program ini tak hanya menyasar aparatur sipil negara (ASN), namun juga pekerja lainnya yang menerima gaji.


(rsa/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kabar Baik! Gaji Dipotong Tapera Belum Pasti Berlaku 2027

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular