Begini Nasib Biduan SYL yang Jadi Honorer di Kementan
Jakarta, CNBC Indonesia - Eks menteri pertanian yang telah menjadi terdakwa kasus gratifikasi dan pemerasan, yakni Syahrul Yasin Limpo atau SYL tengah menghadapi persidangan, yang mengungkap berbagai fakta tingkah lakunya selama menjabat sebagai menteri periode 2019-2023.
SYL diduga menitipkan penyanyi dangdut bernama Nayunda Nabila sebagai tenaga non aparatur sipil negara (non-ASN) atau tenaga honorer di Kementerian Pertanian.
Gaji Nayunda sebagai tenaga honorer pun telah teranggarkan tiap bulan senilai Rp 4,3 juta meski tercatat masuk kantor hanya dua hari selama satu tahun.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen mengatakan, berdasarkan hasil pencatatan dalam database non-ASN BKN, nama Nayunda Nabila memang telah terdaftar berdasarkan usulan Kementerian Pertanian. Dengan demikian, ia merupakan tenaga honorer yang resmi terdata di BKN.
"Berdasarkan hasil pencatatan dalam database non-ASN, yang bersangkutan betul diusulkan instansi (Kementerian Pertanian)," kata Suharmen kepada CNBC Indonesia seperti dikutip Senin (27/5/2024).
Suharmen mengatakan, karena nama tenaga honorer titipan SYL itu telah terdaftar di BKN, maka untuk mempertanggungjawabkan usulan tersebut, Kementan wajib menandatangani Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang menyatakan bahwa data yang disampaikan dapat dipertanggungjawabkan terutama terkait atas kebenaran data yang diusulkan.
"BKN menyampaikan ke pimpinan bahwa untuk memastikan data yang diusulkan instansi benar adanya, terutama untuk melihat tidak ada yang dirugikan, maka perlu dilakukan verifikasi dan validasi (verval) atas data-data tersebut," tutur Suharmen.
Setelah adanya SPTJM itu, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Kedeputian Bidang Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian BKN akan melakukan verval atas nama tenaga honorer yang telah terdaftar di database tenaga non-ASN, untuk mempertimbangkan proses lanjutan pengangkatan mereka sebagai ASN.
"Bapak Menteri PANRB meminta Kepala BPKP dan Kedeputian Wasdal BKN melakukan verval terhadap data tersebut. Proses verval ini masih berlangsung dan belum sepenuhnya selesai. Karena masih berproses, saya belum tahu apakah yang bersangkutan bisa diangkat atau tidak," tegas Suharmen.
Meski Nayunda Nabila dalam informasi fakta persidangan kasus gratifikasi dan pemerasan yang dilakukan oleh terdakwa mantan Mentan SYL hanya masuk kantor dua hari dalam setahun, proses verval akan tetap dilakukan terhadapnya. Sebab, kinerja dari sisi kehadirannya itu harusnya sudah masuk penilaian di Kementan sedangkan verval wajib dilakukan terhadap tenaga honorer yang masuk database.
"Kalau terkait hal itu, mestinya hal itu terkait kinerja yang bersangkutan. Sesuai aturan yang menilai kinerja pegawai adalah pimpinan unit instansi," ucap Suharmen.
"Seharusnya kalau yang bersangkutan tidak berkinerja dengan baik, maka sesuai PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2022 maka instansi dapat memberhentikan yang bersangkutan," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Mohammad Averrouce menganggap langkah SYL yang menitipkan tenaga honorer di Kementan sebetulnya sudah menyelahi ketentuan dalam Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
"Jadi kita sudah larang dari zaman dulu, kita sudah larang dari zaman adanya UU ASN Nomor 5 Tahun 2014," kata Averrouce kepada CNBC Indonesia.
UU Nomor 5 Tahun 2014 telah diperbarui dengan UU No. 23/2023. Dalam Pasal 1 UU itu disebutkan bahwa pejabat pembina kepegawaian (PPK) yang termasuk di dalamnya adalah menteri di kementerian hanya diberi kewenangan untuk menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai ASN, tidak disebutkan tenaga non-ASN atau honorer di dalamnya.
Pasal 6 UU itu juga menyebutkan ASN hanya terdiri dua posisi, yakni Pegawai Negeri Sipil atau PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK. Proses rekrutmennya pun harus dilakukan melalui seleksi, sebagaimana tertuang dalam Pasal 62 dan Pasal 96.
Ketentuan pelarangangan PPK mengangkat pegawai non-ASN atau tenaga honorer pun kata Averrouce semakin tegas dilarang melalui melalui Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018. Dalam Pasal 96 PP itu disebutkan PPK dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN.
Aturan itu sudah terbit satu tahun sebelum SYL menjadi Menteri Pertanian pada 2019. Maka, Averrouce menegaskan bahwa keputusan pengangkatan tenaga honorer dengan cara penitipan ke kementerian yang dilakukan SYL sudah di luar tanggung jawab pemerintah.
"Jadi ya itu di luar pengendalian kita. Karenakan kalau itu staf pribadi enggak dimasukin ke database kita. Makanya harus dicek ke Karo Humas atau Karo Kepegawaian Kementan itu hingga kini masih terdaftar atau tidak," ucap Averrouce.
Sebagai informasi, Jaksa KPK pun telah mengagendakan Nayunda Nabila sebagai saksi dalam dalam sidang kasus gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa SYL pada awal pekan ini. Selain Biduan itu Jaksa KPK juga akan memanggil istri SYL, Ayun Sri Harahap, anak-anak SYL seperti Kemal Redindo dan Indira Chunda Thita, serta cucu SYL Andi Tenri Bilang Radisyah sebagai saksi.
(haa/haa)