
Kelas BPJS Kesehatan Bakal Dihapus, Fakta Lengkap Mulai Berubah-Iuran

Jakarta, CNBC Indonesia - BPJS Kesehatan akan berubah sistem. Sistem tersebut akan digantikan oleh BPJS Kesehatan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Hal tersebut menyusul dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang jaminan kesehatan masyarakat. Lalu bagaimana aturan ini sebenarnya?
Berubah Sistem Kelas 1,2,3 Menjadi KRIS
Pemerintah Indonesia bakal menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai pengganti kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan. KRIS adalah standar minimum pelayanan rawat inap yang berhak diterima setiap orang yang membayar iuran jaminan kesehatan.
Ada Kriteria Ruang Rawat
Dalam aturan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 pasal 103B ayat 2 dijelaskan bahwa rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap sesuai dengan aturan KRIS dengan pertimbangan kemampuan dari masing-masing rumah sakit. Berdasarkan pasal 46A, fasilitas kelas rawat inap standar terdiri atas 12 kriteria.
Berikut ini rinciannya:
1. Komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi.
2. Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan minimal 6 kali pergantian udara per jam.
3. Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur.
4. Kelengkapan tempat tidur berupa adanya dua kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur.
5. Adanya nakas per tempat tidur.
6. Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai dari 20 sampai 26 derajat Celsius.
7. Ruangan rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa serta penyakit infeksi atau noninfeksi.
8. Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 tempat tidur dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter.
9. Tirai/partisi antar tempat tidur dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung.
10. Kamar mandi dalam ruangan rawat inap.
11. Kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas.
12. Outlet oksigen.
Untuk pelayanan rawat inap bayi atau perinatologi, perawatan intensif, pelayanan rawat inap untuk pasien jiwa, dan ruang perawatan dengan fasilitas khusus, kriteria yang sebelumnya disebutkan tidak berlaku. Pergantian kelas BPJS dengan KRIS untuk jenis layanan tersebut akan mengikuti ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan Menteri Kesehatan.
Kapan Berlaku?
Perpres 59 Tahun 2024 mengamanatkan sistem KRIS diberlakukan secara bertahap. Pemerintah memberikan tenggat sistem ini harus bisa dilakukan di semua rumah sakit di Indonesia yang bekerja sama dengan BPJS paling lambat 30 Juni 2025 alias berlaku 1 Juli 2025.
Besaran Iuran BPJS Kesehatan?
Saat ini, belum ada kepastian mengenai besaran iuran yang harus dibayarkan peserta BPJS untuk mendapatkan manfaat KRIS. Penetapan mengenai manfaat, tarif, dan iuran akan ditetapkan setelah hasil evaluasi dan koordinasi fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap didapatkan.
Paling lambat, aturan ini akan ditetapkan pada tanggal 1 Juli 2025. Oleh karena itu, iuran BPJS yang berlaku saat ini masih tetap seperti biasa dan tidak akan mengalami kenaikan hingga tahun 2024.
"Memang sampai sekarang belum ada peraturan, kebijakan, yang disampaikan ketua dewan tarif, kelas berapa, itu belum ada," ucap Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti sesuai rapat di Komisi IX DPR, Jakarta, bulan lalu.
Daftar Layanan yang Tak Ditanggung
Merujuk salinan Perpres 59 Tahun 2024, terdapat sedikit perubahan dalam Pasal 52 yang mengatur tentang pengecualian layanan untuk para peserta BPJS Kesehatan. Adapun perubahan terdapat dalam Ayat (1) huruf d, m dan r Pasal 52.
Berikut ini merupakan daftar poin yang diubah:
1. Pelayanan kesehatan yang jaminan pertanggungannya diberikan oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai atau ketentuan yang ditanggung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan diberikan sesuai hak kelas rawat Peserta;
2. Alat dan obat kontrasepsi serta kosmetik;
3. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang yang telah dijamin melalui skema pendanaan lain yang dilaksanakan kementerian/lembaga atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kelas Eksekutif Tetap Ada?
Meski sistem kelas dihapuskan, namun pemerintah tetap membolehkan peserta untuk meningkatkan ruang rawat. Perpres tersebut menyatakan peserta dapat meningkatkan perawatan yang lebih tinggi dari haknya, termasuk rawat jalan eksekutif dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan.
Peserta juga bisa meningkatkan pelayanan dengan membayar selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan pelayanan tersebut.
Selanjutnya, Ayat (2) Pasal 51 Perpres 59/2024 juga menyebutkan pihak yang bisa membayar selisih tersebut. Selisih antara biaya yang dijamin BPJS Kesehatan dengan biaya akibat peningkatan pelayanan dapat dibayar oleh; a. peserta yang bersangkutan; b. pemberi kerja; c. asuransi kesehatan tambahan.
(sef/sef)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kelas 1,2,3 BPJS Dihapus, Peserta Bisa Dapat Perawatan Eksekutif?
