Kelas 1,2,3 BPJS Dihapus, Peserta Bisa Dapat Perawatan Eksekutif?

M Rosseno Aji Nugroho, CNBC Indonesia
13 May 2024 13:15
Gambar Konten, BPJS Kesehatan Turun Kelas
Foto: Arie Pratama

Jakarta, CNBC Indonesia-Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tetap bisa meningkatkan kelas perawatan walaupun sistem kelas 1, 2, 3 akan dihapus. Peningkatan kelas perawatan itu bisa dilakukan dengan cara mengikuti asuransi tambahan atau membayar selisih biaya yang dijamin BPJS Kesehatan.

Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Presiden Jokowi pada 8 Mei kemarin. Peraturan Presiden ini menghapus sistem kelas dalam BPJS Kesehatan dan menggantinya dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Pasal 51 Ayat (1) Perpres tersebut menyatakan peserta dapat meningkatkan perawatan yang lebih tinggi dari haknya, termasuk rawat jalan eksekutif dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan. Peserta juga bisa meningkatkan pelayanan dengan membayar selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan pelayanan tersebut.

Selanjutnya,Ayat (2) Pasal 51 Perpres 59/2024 juga menyebutkan pihak yang bisa membayar selisih tersebut. "Selisih antara biaya yang dijamin BPJS Kesehatan dengan biaya akibatĀ peningkatanĀ pelayanan dapat dibayar oleh; a. peserta yang bersangkutan; b. pemberi kerja; c. asuransi kesehatan tambahan," seperti dikutip dari salinan Perpres ini, Senin, (13/5/2024).

Meski demikian, pemerintah melarang peningkatan layanan dilakukan oleh sejumlah peserta. Di antaranya adalah peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI); peserta Bukan Pekerja (BP) dengan manfaat layanan di ruang kelas III; hingga peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan anggota keluarganya.

Secara lebih lengkap, inilah kategori peserta yang dilarang meningkatkan layanan perawatan oleh Perpres 59/2024 Pasal 51 Ayat (3).

a. Peserta PBI Jaminan Kesehatan;

b. Peserta BP dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III;

c. Peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III;

d. Peserta PPU yang mengalami PHK dan anggota keluarganya;

e. Peserta yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12


(rsa/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kelas 1,2,3 Dihapus Tahun Ini, Cek Iuran BPJS Kesehatan 2 Januari 2025

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular