Dana Pendidikan Rp 665 T Habis Buat Apa? Ini Rinciannya

Rosseno Aji Nugroho, CNBC Indonesia
22 May 2024 10:40
Infografis, 5 Negara dengan Biaya Kuliah Murah
Foto: Infografis/ Biaya Kuliah Murah/ Edward Ricardo

Jakarta, CNBC Indonesia - Anggaran pendidikan tahun ini dialokasikan sebesar Rp 665,02 triliun atau setara dengan 20% belanja negara 2024. Adapun, alokasi ini naik 7% dari anggaran tahun lalu.

Alokasi tersebut sesuai amanat UUD 1945 dan Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Pemerintah wajib mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar 20% dari total APBN.

Besarnya anggaran ini menjadi sorotan DPR RI mengingat fenomena mahalnya biaya kuliah atau uang kuliah tunggal (UKT) saat ini.

Dalam rapat dengan Komisi X DPR RI, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengaku hanya mengelola Rp 98,9 triliun.

"Belanja negara 2024 sebesar Rp 3.325 triliun sebanyak 20% untuk fungsi pendidikan atau Rp 665 triliun, Kemendikbud mengelola 15% atau Rp 98,9 triliun," kata Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR RI, dikutip Rabu (22/5/2024).

Suharti melanjutkan dari seluruh anggaran pendidikan yang ada, paling banyak diperuntukan bagi kebutuhan transfer ke daerah (TKD). Dia mengatakan kebutuhan TKD mengambil porsi 52% atau Rp 346,5 triliun dari anggaran yang ada. Dia mengatakan TKD itu nantinya digunakan untuk berbagai keperluan pendidikan, seperti membayar gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil di daerah.

"Gaji untuk PNS masuk dalam Dana Alokasi Umum," kata dia.

Selain untuk TKD, Suharti mengatakan sebanyak 33% lainnya atau Rp 219 triliun disebar ke Kementerian Agama, dan kementrian/lembaga lainnya, serta kebutuhan non-K/L. Kementerian Agama, kata dia, memperoleh alokasi Tp 62,3 triliun, dan sisanya tersebar di K/L maupun non-K/L.

"Kemendikbud tak punya peran terkait pengambilan keputusan pengalokasian anggaran. Karena sesuai PP 17 Tahun 2017 yang punya kewenangan perencanaan adalah Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional, serta Kementerian Keuangan," kata dia.

Suharti melanjutkan anggaran fungsi pendidikan dalam APBN juga digunakan untuk dana abadi sebesar 12% atau Rp 25 triliun. Kemudian belanja pendidikan pada non-KL juga mendapat porsi Rp 47,4 triliun.

Suharti berkata anggaran pendidikan tersebut pada dasarnya tidak hanya digunakan oleh Kemendikbud. Dia mengatakan ada 22 kementerian dan lembaga lainnya yang ikut mendapatkan anggaran fungsi pendidikan.

"Ada 22 K/L lain yang menggunakan anggaran pendidikan, mulai dari Kemenkeu, Kementerian ESDM, Kementan, sampai BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional) mendapatkan alokasi anggaran fungsi pendidikan," ujarnya.


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Nadiem Ngeluh ke DPR, Anggaran Kemendikbud Kurang!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular