Bos Pengusaha Truk Buka Suara, Sorot Efek Aturan Impor Direvisi 3x

Damiana, CNBC Indonesia
21 May 2024 10:15
Aturan Impor Bikin Kontainer Mandek di Pelabuhan, Ini Kata Pengusaha(CNBC Indonesia TV)
Foto: Aturan Impor Bikin Kontainer Mandek di Pelabuhan, Ini Kata Pengusaha(CNBC Indonesia TV)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pengusaha truk di dalam negeri menyoroti kebijakan pemerintah dalam menerbitkan aturan impor. Aturan yang seharusnya menyederhanakan proses arus keluar barang di pelabuhan, justru tak terjadi. Yang berdampak pada kemacetan di area pelabuhan. 

Ketua Umum DPP Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Gemilang Tarigan mengatakan, seharusnya sebuah peraturan diterbitkan dan diberlakukan setelah melewati proses yang mulus dan memang benar-benar bisa diimplementasikan. 

"Waktu untuk mengeluarkan barang dari pelabuhan itu kan kita hanya punya waktu 3 hari. Ada maksimum, kita ada dwelling time. Ada peraturan dikeluarkan bulan Desember 2023 Permendag No 36/2023). Nah ketika peraturan impor dikeluarkan, orang mengimpor jauh-jauh hari sebelumnya (sebelum aturan berlaku)," katanya dalam Profit CNBC Indonesia, dikutip Selasa (21/5/2024).

"Nah ini kan menyangkut dokumentasi, prosedur, persyaratan dan sistem. Apakah memang semua sudah terintegrasi terkait izin-izin? Terkait barang mana yang boleh dan yang dilarang? Dan, peraturan kan memerlukan waktu untuk penyesuaian dan sosialisasi. Ini penting," tambahnya. 

Jika peraturan tanpa sosialisasi dan waktu penyesuaian yang tepat, akibatnya akan muncul penumpukan di pelabuhan, hingga menimbulkan kerugian. Dan, jika barang yang diimpor adalah bahan baku, akan mengganggu proses produksi. Belum lagi, tukasnya, penalti yang harus ditanggung karena keterlambatan barang keluar dari pelabuhan.

"Jadi ini terjadi komplikasi. Setelah peraturan keluar di bulan Desember, sampai sekarang surah revisi 3 kali. Dan perubahan-perubahan itu pun nggak cukup mempercepat barang keluar. Yang kemudian memaksa Menko Perekonomian, Menteri Keuangan turun tangan ke pelabuhan. Ini juga menjadi persoalan," ujar Gemilang. 

"Belum lagi menyangkut mekanisme di pelabuhan. Akibat aturan ini timbul rush mengeluarkan barang, lalu kemudian memicu kemacetan di pelabuhan. Aturan kan diadakan untuk menyederhanakan. Ini yang tadinya boleh diimpor, lalu tidak boleh diimpor. Ini jadinya mengganggu sekali. Tadinya bisa bebas impor, sekarang ada larangan. Ini kan menyangkut pemeriksaan di lapangan. Perubahan-perubahan peraturan ini menjadi kendala," cetusnya.

Seperti diketahui, pemerintah kembali merombak aturan dan kebijakan impor dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 8/2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan No 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Aturan baru ini berlaku mulai 17 Mei 2024.

Dalam revisi terbaru ini, pemerintah memutuskan melonggarkan impor yang sebelumnya sempat diperketat. Pertimbangan Teknis (Pertek) dari kementerian teknis yang menaungi komoditas impor tak lagi diperlukan sebagai syarat mendapat Persetujuan Impor (PI). 

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Presiden Jokowi memerintahkan merevisi kembali Permendag tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

"Presiden memberi arahan agar segera dilakukan revisi terhadap Permendag 36 Tahun 2023 yang telah direvisi Permendag 3 Tahun 2024 dan Permendag 7 Tahun 2024 per 10 Maret," kata Airlangga saat Konferensi Pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jumat (17/5/2024).

Menurut Airlangga, revisi ini dilakukan lantaran adanya kendala dalam perizinan impor, hingga membuat barang yang mandek di pelabuhan.

"Sampai sekarang kita lihat ada 26 ribu kontainer yang tertahan di pelabuhan, Ada 17.304 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan 9.111 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak," katanya.

Sehingga, lanjut Airlangga pemerintah pemerintah menerbitkan aturan baru yaitu Permendag No 8/2024. Termasuk tindak lanjut dari Kementerian Keuangan untuk menerbitkan Peraturan baru terkait barang yang terkena Larangan Terbatas Impor.


(dce/dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pabrik-Pabrik RI Terancam, Kemenperin Desak Impor Tetap Harus Dibatasi

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular