KPK Panggil Rahmady Effendy Bea Cukai untuk Klarifikasi LHKPN
Jakarta, CNBC Indonesia-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean. KPK akan mengklarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Rahmady yang belakangan menuai sorotan.
"Benar, kami mengundang mantan Kepala BC Purwakarta terkait klarifikasi LHKPN pagi ini," kata juru bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding, Senin, (20/5/2024).
Ipi mengatakan proses klarifikasi itu dilakukan di Gedung Merah Putih KPK sejak pukul 09.00 WIB. Dia mengatakan Rahmady telah hadir sekitar pukul 08.30 WIB. Proses klarifikasi, kata dia, masih berlangsung. "Yang bersangkutan telah hadir memenuhi undangan kami," kata dia.
Sebelumnya, Rahmady Effendy dilaporkan oleh pengusaha bernama Wijanto Tritasana ke KPK. Dalam laporan yang dibuat melalui kuasa hukumnya, Wijanto menuding Rahmady terlibat konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang. Wijanto juga melaporkan LHKPN Rahmady yang dinilai janggal.
Rahmady menjabat Kepala Bea Cukai Purwakarta pada April 2022. Berdasarkan data LHKPN KPK untuk tahun 2022, Rahmady tercatat memiliki harta sebanyak Rp 6,39 miliar terdiri dari aset tanah dan bangunan, kendaraan dan harta lainnya.
Setelah kasusnya mencuat, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai membebastugaskan Rahmady. Bea Cukai juga menyatakan telah melakukan pemeriksaan internal terhadap Rahmady. Bea Cukai menemukan dugaan Rahmady telah menyalahgunakan wewenang.
"Pencopotan REH dari jabatannya kami lakukan sejak Kamis, 09 Mei 2024," kataDirektur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto.
(rsa/mij)