Imbas Aturan Impor, 26.415 Kontainer Menumpuk di Tanjung Priok

M Rosseno Aji Nugroho, CNBC Indonesia
Jumat, 17/05/2024 19:14 WIB
Foto: Aktivitas Bongkar Muat Kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, Senin (22/11/2021). (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia-Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan sebanyak 26.415 kontainer tertahan di pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak. Kontainer yang berisi barang impor tersebut tersangkut di pelabuhan imbas penerapan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 juncto Permendag Nomor 7 Tahun 2024 tentang larangan dan pembatasan impor.

"Ada kendala dalam perizinan impor sampai sekarang kami data ada 26 ribu kontainer yang tertahan di pelabuhan," kata Airlangga dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat, (17/5/2024).


Airlangga merinci sebanyak 17.304 kontainer tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Sementara, di pelabuhan Tanjung Perak Surabaya ada 9.111 kontainer yang tertahan.

Dia mengatakan kontainer itu berisi 7 komoditas yang impornya diperketat dalam Permendag 36. Di antaranya besi baja, tekstil, produk tekstil, produk kimia, produk elektronik, dan komoditi lainnya yang untuk importasinya memerlukan perijinan impor tambahan, seperti Persetujuan Impor (PI); Persetujuan Teknis (PT); dan Laporan Surveyor (LS).

Airlangga mengakui aturan yang diberlakukan pada 10 Maret 2024 itu, telah mengakibatkan penumpukan kontainer di beberapa pelabuhan utama.

Airlangga mengatakan untuk menyelesaikan permasalahan kendala perijinan impor dan penumpukan kontainer di pelabuhan, pemerintah telah memutuskan untuk kembali merevisi Permendag aturan impor ini. Keputusan untuk merevisi aturan ini diambil dalam rapat internal bersama Presiden Jokowi yang digelar siang ini.

"Tadi telah disetujui dalam Rapat Internal dengan Presiden," kata dia.

Sebagai gantinya, pemerintah menerbitkan Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Dia mengatakan aturan yang mulai berlaku pada 17 Mei 2024 ini memberikan relaksasi perijinan impor untuk 7 kelompok barang yang diatur dalam Permendag 36.

Relaksasi itu dibagi menjadi dua kelompok. Pertama untuk 4 komoditas, yaitu obat tradisional dan suplemen kesehatan; kosmetik dan perbekalan rumah tangga; tas; dan katup. Impor empat komoditas ini sebelumnya diperketat dengan menambahkan PI dan LS. Aturan baru membolehkan 4 komoditas ini diimpor hanya dengan menggunakan LS.

Selain itu untuk 3 komoditi lainnya yakni elektronik, alas kaki, pakaian jadi dan aksesories juga diatur ulang. Dalam Permendag 36, 3 komoditas ini membutuhkan Pertek untuk bisa masuk. Namun dengan aturan baru Pertek itu tak diperlukan lagi.

"Artinya dikembalikan sesuai Permendag 25 Tahun 2022," kata dia.


(rsa/mij)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Pemerintah Tolak BMAD Benang China