
Tok! Aturan Impor Barang Berubah Lagi, Begini Isinya

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah kembali melakukan revisi aturan mengenai larangan dan pembatasan impor. Hal ini diminta langsung oleh Presiden Joko Widodo.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan dalam rapat internal yang dibahas di Istana Kepresidenan, Presiden memberikan arahan untuk merevisi aturan Permendag 36/2024 tentang Kebijakan dan pengaturan impor.
Aturan itu juga sebelumnya sudah direvisi beberapa kali menjadi Permendag 3/2024 dan Permendag 7/2024.
"Presiden memberi arahan agar segera dilakukan revisi terhadap Permendag 36 Tahun 2023 yang telah direvisi Permendag 3 Tahun 2024 dan Permendag 7 Tahun 2024 per 10 maret," kata Airlangga saat Konferensi Pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jumat (17/5/2024).
Airlangga menjelaskan revisi ini dilakukan lantaran adanya kendala dalam perizinan impor, hingga membuat barang yang mandek di pelabuhan.
"Sampai sekarang kita lihat ada 26 ribu kontainer yang tertahan di pelabuhan, Ada 17.304 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan 9.111 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak," katanya.
Sehingga, lanjut Airlangga pemerintah pemerintah menerbitkan aturan baru yaitu Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Termasuk tindak lanjut dari Kementerian Keuangan untuk menerbitkan Peraturan baru terkait barang yang terkena Larangan Terbatas Impor.
"Sore ini diterbitkan dan telah diundangkan permendag baru Nomor 8 Tahun 2024," tambahnya.
Berikut pokok kebijakan dari aturan tersebut :
a. Terhadap 7 Kelompok Barang yang di Permendag 36/2023 jo. 7/2024 dilakukan pengetatan impor, yaitu: Elektronik, Alas kaki, Pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, Tas dan Katup, dilakukan relaksasi perijinan impor sbb:
- Untuk 4 Komoditas seperti obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik, dan perbekalan rumah tangga dikembalikan ke aturan sebelumnya yakni Permendag 25.
Jadi 4 komoditas tersebut yang diatur dalam Permendag 36 diperketat dengan menambahkan PI (Persetujuan Impor) dan LS (Laporan surveyor) menjadi hanya perlu LS (Tanpa PI).
- Sedangkan untuk 3 komoditas seperti elektronik, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris yang diperketat dengan penambahan persyaratan pertek (Persetujuan Teknis) dikembalikan ke aturan sebelumnya yakni Permendag 25. Jadi pada komoditas itu tidak lagi perlukan Pertek.
b. Permendag yang baru diterbitkan ini, diterbitkan dan diundangkan serta mulai berlaku per hari ini tanggal 17 Mei 2024. Untuk barang-barang yang masuk sejak tanggal 10 Maret 2024, dapat diselesaikan dengan mendasarkan pada pengaturan Permendag 8/2024 ini.
Airlangga juga mengimbau kepada pelaku usaha yang mau melakukan pelaksanaan permasalahan tersebut untuk kembali mengajukan proses perizinan impor. baik yang terkait dengan PI (Persetujuan Impor) maupun persyaratan berupa Pertek (Pertimbangan Teknis) untuk beberapa komoditi
Selain itu untuk container yang tertahan, yang selama ini tidak dapat mengajukan pengurusan perijinan impor, dapat mengajukan kembali semua proses perijinan impor.
Airlangga juga mengimbau agar seluruh Kementerian dan lembaga terkait untuk mendukung percepatan penyelesaian perizinan impor. mempercepat penerbitan PI di Kemendag, percepatan penyelesaian Pertek di Kemenperin dan hal teknis lain terkait masalah perizinan impor.
Lebih lanjut, Airlangga juga mengungkapkan dari aturan baru itu juga mengatur kembali perizinan impor untuk kelompok barang Non-Komersial (bukan barang dagangan atau personal-use).
"ini dikeluarkan dalam aturan permendag. Jadi itu diatur melalui Permenkeu melalui Ditjen Bea Cukai," tutupnya.
(emy/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Imbas Aturan Impor, 26.415 Kontainer Menumpuk di Tanjung Priok