Pengusaha Minta Presiden Larang Libur Cuti Bersama, Ini Respons Buruh

Damiana, CNBC Indonesia
17 May 2024 17:05
Daftar 27 Hari Libur Nasional-Cuti Bersama 2024
Foto: Infografis/ Daftar 27 Hari Libur Nasional-Cuti Bersama 2024/ Ilham Restu

Jakarta, CNBC Indonesia - Pelaku usaha meminta Presiden mengelaurkan Keputusan yang menghapus kebijakan libur cuti bersama. Terutama di sektor-sektor yang menyangkut pelayanan publik.

Lalu bagaimana menurut buruh?

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi mengatakan, memang ada pabrik yang harus terus menerus beroperasi. Dia mencontohkan, pabrik benang filamen sintetis. Jika mesin pabrik berhenti beroperasi, ujarnya, bahan baku bisa membeku.

Sementara, ada juga pabrik yang terpaksa harus memacu kinerja di pabrik untuk mengejar target produksi sebelum masuk libur. Karena harus memenuhi target tenggat waktu pengiriman barang yang sudah sangat mepet.

"Jadi memang agak susah mengatur liburnya," kata Ristadi kepada CNBC Indonesia, Jumat (17/5/2024).

"Pemerintah harus tegas saja soal cuti bersama. Iya, iya, tidak ya tidak. Jangan fakultatif. Bisa dilaksanakan bisa tidak. Ini membingungkan dan bisa memicu konflik kepentingan antara pekerja dan pengusaha," tambahnya.

Dia mengatakan, maraknya cuti libur bersama berawal dari kebiasaan istilah hari kejepit dianggap sebagai hari libur.

"Banyak yang nggak masuk kerja karena tanggung," cetusnya.

"Awal ada cuti bersama itu cuti tambahan, dulu kan untuk memberikan keleluasaan lebih waktu libur dari seharusnya saat hari raya keagamaan terutama bagi yang mudik. Dalam konteks ini tentu jika tidak ada cuti bersama maka khususnya pekerja akan kurang recovery fisik mental saat masuk kerja, karena kelelahan terburu-buru," papar Ristadi.

Karena itu, imbuh dia, kalau mau adil, cuti bersama untuk semua. Dan jika ditiadakan pun juga untuk semuanya, jangan dibeda-bedakan.

"Soal teknis, sektor publik yang pelayanannya tidak boleh berhenti misal rumah sakit dan lain-lain bisa digeser liburnya, gantian liburnya agar pelayanan tetap bisa berjalan tapi hak pekerjanya juga tetap dipenuhi," kata Ristadi.

"Jadi pemerintah tegas saja," ujarnya.

Antrean truk kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (15/5/2024).  (CNBC Indonesia/Tri Susilo)Foto: Antrean truk kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (15/5/2024). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Antrean truk kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (15/5/2024). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Saran Pengusaha

Sebelumnya, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Ekspor Indonesia (GPEI) Benny Soetrisno mengatakan, kebijakan libur cuti bersama di bidang usaha tertentu perlu dihapus. Karena jika libur, penundaan kegiatan ekonomi di bidang usaha tersebut memiliki efek domino yang bisa mengganggu kegiatan usaha lainnya

Hal itu disampaikan merespons kemacetan parah yang sempat terjadi di jalur menuju pelabuhan Tanjung Priok, kemarin Rabu (15/5/2024). Disebutkan, kemacetan horor truk-truk kontainer di Jl. Raya Yos Sudarso - Sulawesi dan Jampea Tanjung Priok itu sebagai dampak dari libur panjang di pekan sebelumnya.

"Pelabuhan Laut Tanjung Priok atau mana pun yang melayani impor dan ekspor seharus nya buka 24 hours 7 days a week, tidak ada libur karena jadwal kapal luar tidak mengikuti waktu libur Indonesia," kata Ketua Umum Gabungan Pengusaha Ekspor Indonesia (GPEI) Benny Soetrisno kepada CNBC Indonesia, dikutip Kamis (16/5/2024).

Karena itu, lanjutnya, perlu ada peraturan dari pemerintah agar tak ada libur bagi kegiatan usaha terkait pelayanan publik. Regulasi dimaksud, imbuh dia, cukup berupa Keputusan Presiden (Keppres)

"Keputusan Presiden saja, untuk pelayanan publik jangan pernah ada libur dan 24 jam. Kan masyarakat tidak libur dari aktivitas sebagai manusia, petugasnya bisa diatur hari dan jam kerjanya," ujar Benny.

Senada, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Gemilang Tarigan mengatakan, cuti bersama memang memberatkan. Terutama bagi pelaku usaha di sektor logistik.

"Masalah libur panjang ke sektor logistik ini merugikan. Sebaiknya pemerintah kaji lagi. Kalau pegawai pemerintah mau diliburkan cuti bersama, silahkan. Diatur saja. Tapi kalau ke logistik ini merugikan. Ini memang momok," tambahnya.

"Soal aturan ya memang pemerintah perlu membuat aturan dengan kajian mendalam. Sebab, kebijakan libur bersama ini juga menyangkut pekerja pabrik. Di mana, sesuai ketentuan, pekerja pabrik yang bekerja di hari libur akan mendapatkan upah overtime (lembur)," kata Gemilang kepada CNBC Indonesia.


(dce/dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Geramnya Bos Pengusaha-Minta Jokowi Larang Cuti Bersama, Buruh Setuju?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular