
Vale Sudah Dapat Perpanjangan IUPK Sampai 2035, Ini Wanti-Wanti ESDM

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewanti-wanti PT Vale Indonesia Tbk (INCO) usai diberikannya perpanjangan izin operasi tambang berupa Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) hingga 28 Desember 2035. Seperti diketahui, ini merupakan perpanjangan dari Kontrak Karya (KK) Vale sebelumnya yang berakhir pada 28 Desember 2025.
Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batu Bara Irwandy Arif menegaskan, Vale harus menjalankan komitmennya untuk membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian (smleter) nikel baru, sesuai dengan aturan dalam Undang-Undang No.3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).
Irwandy menyebutkan, setidaknya ada tiga proyek smelter yang harus dibangun Vale, yakni proyek High Pressure Acid Leach (HPAL) di Pomalaa, Sulawesi Tenggara. Kedua, proyek smelter nickel matte di Sorowako, Sulawesi Selatan, dan terakhir proyek smelter feronikel di Bahodopi, Sulawesi Tengah.
"Kalau misalnya diperpanjang ya pasti harus komit terhadap rencana proyek mereka, ada 3 kan, satu di Kolaka HPAL, kedua di Bahodopi, satu lagi di Sorowako sendiri kan," ungkapnya saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (17/5/2024).
Irwandy mengatakan, proyek smelter Vale di Bahodopi direncanakan tidak lagi menggunakan sumber batu bara untuk sumber energinya, namun menggunakan energi yang lebih rendah emisi, yakni gas.
"Di Bahodopi rencananya sudah ada pemakaian daripada gas, bukan lagi batu bara," tambahnya.
Vale sempat menyebut, investasi yang digelontorkan untuk membangun tiga proyek smelter tersebut mencapai US$ 8,6 miliar sampai US$ 9 miliar atau Rp 143 triliun (asumsi kurs Rp 15.945 per US$).
Proyek smelter di Pomalaa bekerja sama dengan Zhejiang Huayou Cobalt Co. Sedangkan pada proyek smelter di Morowali bekerja sama dengan Shandong Xinhai Technology Co., Ltd (Xinhai). Kemudian pada proyek smelter di Sorowako juga bekerja sama dengan Zhejiang Huayou Cobalt Co.
Seperti diketahui, PT Vale Indonesia Tbk (INCO) resmi memperoleh perpanjangan izin operasi tambang hingga 28 Desember 2035 dari Pemerintah Indonesia. Terutama, setelah diterbitkannya Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
IUPK yang diterima Vale pada 13 Mei 2024 ini memberikan kepastian hukum bagi perusahaan untuk beroperasi di wilayah konsesi tambang nikelnya dan menjalankan strategi pertumbuhan bisnisnya.
CEO dan Presiden Direktur Vale Indonesia Febriany Eddy menyampaikan terima kasih atas kepercayaan dan dukungan yang diberikan Pemerintah Indonesia kepada perseroan.
"Perseroan tetap bertekad untuk maju bersama seluruh pemangku kepentingan guna memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi semua pihak," ungkap Febriany, dalam keterangan tertulis, Rabu (15/5/2024).
Berdasarkan IUPK, PT Vale wajib menyelesaikan pembangunan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian baru, termasuk fasilitas hilir lebih lanjut, dalam jangka waktu yang ditentukan.
Pengembangan ini akan dilakukan dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, studi kelayakan, serta kebijakan dan praktik Perseroan (termasuk praktik pertambangan yang baik serta lingkungan, sosial, dan tata kelola).
Sebagai pemegang IUPK, PT Vale kini diwajibkan untuk membayarkan bagi hasil IUPK sebesar 10% dari laba bersih kepada Pemerintah Indonesia, sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini juga berarti meningkatkan kontribusi perseroan kepada negara dan daerah.
Sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam IUPK, IUPK berlaku selama sisa jangka waktu Kontrak Karya (28 Desember 2025), serta perpanjangan pertama selama 10 tahun (sampai dengan 28 Desember 2035). IUPK dapat diperpanjang lebih lanjut (setiap perpanjangan untuk jangka waktu 10 tahun) sesuai ketentuan yang berlaku.
(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article DPR: Vale Sudah Diberi Waktu 11 Tahun untuk Penuhi Syarat Jadi IUPK