BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Biaya RS Petugas Bandara yang Terjatuh

Elga Nurmutia, CNBC Indonesia
17 May 2024 10:03
BPJS Ketenagakerjaan
Foto: Dok BPJS Ketenagakerjaan

Jakarta, CNBC Indonesia - Sebuah video yang menunjukkan seorang petugas bandara terjatuh dari tangga pesawat, viral di media sosial. Dari cuplikan video pendek tersebut terlihat sang petugas terjatuh setelah petugas lainnya menggeser tangga turun/naik.

Belakangan diketahui bahwa petugas yang mengalami kecelakaan kerja tersebut merupakan karyawan PT Jasa Angkasa Semesta (PT JAS) yang bertugas melakukan ground handling pada penerbangan maskapai TransNusa.

Berdasarkan keterangan dari laman resminya, PT JAS membenarkan kejadian tersebut. Hal itu terjadi pada saat persiapan penerbangan TransNusa 8B 5110 rute Bandara Internasional Soekarno-Hatta Cengkareng-Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada Senin, 13 Mei 2024.

"Benar telah terjadi ground incident petugas PT JAS di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Cengkareng," tulis pengumuman tersebut.

Di sisi lain, dijelaskan juga bahwa setelah kejadian tersebut, petugas FC langsung dibawa ke emergency medical assistance di terminal bandara serta pemeriksaan lebih lanjut di RS Hermina Periuk, Tangerang.

Sementara itu, saat dikonfirmasi kepada BPJS Ketenagakerjaan, Mohamad Irfan selaku Kepala Kantor Cabang Jakarta Menara BPJamsostek menyatakan, bahwa petugas yang mengalami insiden tersebut merupakan peserta aktif yang terdaftar di cabangnya.

"Kami telah mendapatkan laporan dari pihak perusahaan terkait insiden yang menimpa salah satu petugas bandara. Kami juga pastikan bahwa kejadian tersebut merupakan kecelakaan kerja dan BPJS Ketenagakerjaan akan tanggung seluruh biaya perawatan hingga sembuh, tanpa batas biaya," ujar Irfan dalam keterangan resminya, Jumat (17/5/2024).

Lebih lanjut, dia menyebutkan, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) jika dalam masa penyembuhan, petugas tersebut tidak dapat bekerja untuk sementara. Tak hanya itu, untuk 12 bulan pertama, manfaatnya sebesar 100% dari upah yang dilaporkan. Selanjutnya sebesar 50% hingga dinyatakan sembuh.

"Manfaat STMB ini sebagai pengganti upah selama petugas tersebut tidak dapat bekerja karena sedang dalam masa pemulihan. Sehingga pekerja tersebut tetap dapat memenuhi kebutuhan hidupnya," imbuhnya.

Irfan mengapresiasi komitmen PT JAS yang telah mendaftarkan seluruh pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan mengimbau kepada seluruh pemberi kerja lainnya untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para pekerjanya.

"Insiden serupa tentu dapat terjadi kepada kita semua. Maka inilah pentingnya para pekerja memiliki perlindungan jaminan sosial. Sehingga saat terjadi kecelakaan kerja, seluruh risikonya akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan. Program ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjamin seluruh pekerja bisa kerja keras bebas cemas dan hidup sejahtera," tandasnya. 


(bul/bul)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article BPJS Ketenagakerjaan Ajak Siswa Ikuti Jelajah Jaminan Sosial

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular