Tekstil Sampai Makanan, Ini Daftar Barang Ilegal Ditemukan Bea Cukai

M Rosseno Aji Nugroho, CNBC Indonesia
16 May 2024 16:10
Dirjen Bea dan Cukai, Askolani.  (CNBC Indonesia/Ferry Sandi)
Foto: Dirjen Bea dan Cukai, Askolani. (CNBC Indonesia/Ferry Sandi)

Jakarta, CNBC Indonesia-Aksi penindakan barang impor ilegal dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan dilakukan secara masif dalam beberapa waktu terakhir. Selama Januari-April 2024, total penindakan mencapai 7.510

Demikianlah disampaikan Direktur Jenderal Bea Cukai Askolani dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, (15/5/2024).

Ada beberapa barang yang banyak masuk dalam wilayah penindakan. Antara lain tembakau, tekstil hingga makanan dan minuman.

"Barang yang masuk dari sana ditindak teman-teman Bea Cukai, bentuknya hasil tembakau, tekstil, narkotika, minuman beralkohol hingga makanan dan minuman," kata Askolani.

Sementara asal negara, paling besar bersumber dari Hong Kong. "Penindakan ini yang paling banyak untuk awal tahun ini berasal dari Hongkong," jelasnya.

Dia mengatakan negara kedua asal barang yang paling banyak ditindak oleh Bea Cukai adalah China. Kemudian disusul negara Malaysia, Uni Emirat Arab, dan Singapura.

Askolani tak merinci jumlah barang dari masing-masing negara tersebut, namun jumlah barang itu diperkirakan bernilai Rp1,39 triliun.

Secara keseluruhan, Askolani mengatakan pada awal 2024 ini, Bea Cukai berhasil melakukan 13.769 penindakan. Tak hanya impor, penindakan yang dilakukan juga berkaitan dengan kegiatan ekspor, narkotika yang ingin masuk wilayah Indonesia, serta rokok ilegal. Nilai dari penindakan yang dilakukan Bea Cukai selama awal 2024, kata Askolani, mencapai Rp 1,768 triliun.

Salah satu penindakan yang paling menonjol adalah di bidang narkotika. Selama awal 2024 ini, Bea Cukai telah mencegat 1,05 ton narkotika di perbatasan negara.


(rsa/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Janggal & Dilaporkan ke KPK, Segini Harta Rahmady Effendi Bea Cukai

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular