Kantor Teten Respons Titah Jokowi Wajib Sertifikasi Halal UMKM Mundur

Thea Fathanah Arbar, CNBC Indonesia
Jumat, 17/05/2024 09:25 WIB
Foto: Stiker Halal yang tertempel di pintu masuk salah satu restoran siap saji di Salemba, Jakarta, Jumat (15/3/2024). Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama mengejar target 10 juta produk bersertifikat halal pada 2024, sebagai upaya menjadikan Indonesia sebagai produsen makanan dan minuman halal nomor satu dunia pada tahun yang sama. McDonalds Indonesia menjaadi restoran cepat saji pertama yang menerima sertifikat halal yang berlaku sepanjang masa dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) buka suara terkait penundaan implementasi wajib sertifikasi halal bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia.

Staf Ahli Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Muhammad Riza Damanik mengatakan penundaan ini telah disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Rapat Terbatas di Istana Negara terkait sertifikasi halal pada Rabu (15/5/2024).

"Kemarin ada pertemuan, di mana Pak Presiden sudah menyampaikan bahwa pemberlakuan sertifikasi halal ditunda sampai pada 17 November 2026. Pak Menkop UKM Teten Masduki juga hadir dalam pertemuan itu," kata Riza di Bogor, Jawa Barat, Kamis (16/5/2024).


Riza menyebut posisi Kemenkop UKM terkait sertifikasi halal sudah sangat jelas, yakni pihaknya menyadari inisiatif kebijakan dari sertifikasi halal merupakan cara atau bentuk keberpihakan pemerintah kepada pelaku UMKM, termasuk juga kepada konsumen.

"Tapi secara faktual dalam perkembangannya, ada tantangan-tantangan yang juga perlu mendapatkan respon, salah satunya tenggat waktu 17 Oktober 2024 yang sesuai dengan peraturan," kata Riza.

"Kami berharap berurusan dengan sertifikasi halal ini sudah tidak perlu lagi polemiknya diperpanjang. Sekarang kami fokus mengawal produktivitas, sehingga nanti jumlah sertifikat halal yang keluar per harinya itu bisa bertambah lebih banyak lagi," tambahnya.

Keputusan Jokowi

Sebagai informasi, dalam rapat terbatas kemarin, Jokowi memutuskan pemberlakuan aturan wajib sertifikasi halal untuk pelaku UMKM diundur hingga 2026. Tadinya kebijakan tersebut akan diberlakukan pada Oktober 2024.

"Oleh karena itu presiden memutuskan untuk UMKM makanan minuman dan yang lain itu pemberlakuannya diundur tidak di 2024, tapi di 2026. Itu disamakan dengan obat tradisional herbal, produk kimia, kosmetik juga 2026, produk rumah tangga, alat kesehatan, juga berbagai alat kesehatan itu berlaku 2026," kata Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat terbatas kemarin.

"Jadi khusus UMKM itu di geser ke 2026," sambungnya.

Namun ia menegaskan untuk pelaku usaha menengah hingga besar tetap wajib mendapatkan sertifikasi halal di Oktober 2024.

Adapun Airlangga juga membeberkan kriteria pengusaha yang tidak wajib mendapatkan sertifikasi halal antara lain, yang memiliki omzet penjualan Rp 1-2 miliar dan penjualan kecil hingga Rp 15 miliar.


(dce)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Produk Luar Lebih Patuh, BPJPH Dorong UMKM RI Tertib Halal