JK Jadi Saksi Karen soal Kasus LNG: Kami Hanya Atur Kebijakan!

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
Kamis, 16/05/2024 14:46 WIB
Foto: Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2024). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Wakil Presiden (Wapres) RI ke 10 dan 12 Jusuf Kalla (JK) buka suara dalam persidangan kasus korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) yang melibatkan mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Galaila Karen Agustiawan.

JK menegaskan bahwa sebagai pemerintah pada saat itu, pihaknya hanya mengurusi sebuah kebijakan, buka mengurusi hal-hal yang sifatnya teknis seperti pengadaan atau pembelian gas.

Hal itu disampaikan JK pasca ia ditanya soal Perpres No.5 Tahun 2006 Tentang Kebijakan Energi Nasional. "Sekali lagi, pemerintah, Presiden hanya mengatur kebijakan," kata JK, yang datang sebagai saksi meringankan (a de charge) untuk Karen di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, mengutip CNNIndonesia, Kamis (16/5/2024).


JK menjelaskan urusan teknis pembelian LNG dan komoditas energi sepenuhnya diatur atau diurusi oleh PT Pertamina sebagai BUMN yang bergerak di bidang energi. "Teknisnya oleh Pertamina, jadi, presiden tidak sampai bahwa bicara begini, beli di sini, tidak," kata JK.

"Jadi ini adalah suatu keputusan bersama kemudian tentang teknisnya sekali lagi apakah beli di mana itu tidak diatur oleh instansi lain. Hanya oleh Pertamina sebagai lembaga atau organisasi bisnis yang berhak untuk itu," sambungnya.

Karen Agustiawan selaku Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014 didakwa merugikan keuangan negara sejumlah US$113 juta atas kasus dugaan korupsi terkait pengadaan LNG tahun 2011-2021.

Dalam surat dakwaan jaksa KPK, Karen disebut memperkaya diri sebesar Rp1.091.280.281 (Rp1 miliar) dan US$104.016. Karen disebut juga memperkaya korporasi yaitu Corpus Christi Liquefaction LLC sebesar US$113.839.186.

Mengacu pada hasil pemeriksaan investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tanggal 29 Desember 2023, Karen memberikan persetujuan pengembangan LNG di Amerika Serikat tanpa ada pedoman yang jelas.

Karen disebut hanya memberi izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi analisis secara ekonomis dan analisis risiko. Karen didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.


(pgr/pgr)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Rusia Bangun Pangkalan Udara di RI- Ekonomi Dunia Bermasalah