Kasih Utang Lagi Proyek MRT Rp 14,5 Triliun, Jepang Minta Bunga Segini
Jakarta, CNBC Indonesia - Jepang akan memberikan kucuran dana untuk perluasan jalur Mass Rapid Transit (MRT) dari timur hingga barat Jakarta. Pinjaman tersebut sebesar 140,699 miliar yen atau setara Rp14,5 triliun.
Counsellor Bagian Ekonomi Kedutaan Besar Jepang untuk Indonesia, Hironori Yahata, menyebut ada beberapa persyaratan peminjaman dana proyek MRT Indonesia tersebut, salah satunya soal suku bunga dan masa pengembalian dana.
"Pinjaman dari Jepang ini memiliki suku bunga 0,3%, termasuk 0,2% per tahun untuk konsultan. Sementara masa pengembalian dana selama 40 tahun, termasuk masa tenggang 10 tahun," jka Yahata pada Senin (13/5/2024).
Selain itu, ada Persyaratan Khusus untuk Kemitraan Ekonomi (STEP) akan diberlakukan untuk proyek ini. Teknologi Jepang nantinya juga akan digunakan untuk membangun konstruksi terowongan bawah tanah, sarana perkeretaapian, dan sistem sinyal.
STEP sendiri adalah persyaratan pemanfaatan teknologi Jepang yang sudah ditetapkan sejak Juli 2002 sebagai bantuan nyata Jepang ke negara-negara berkembang
Sementara Yasui Takehiro, Kepala Perwakilan Japan International Cooperation Agency (JICA) di Indonesia, menyebut pinjaman ini akan digunakan untuk proyek Fase 1 Tahap 1 pembangunan jalur MRT dari Medan Satria ke Tomang, yang jaraknya sekitar 24,5 km. Nantinya proyek ini diperkirakan selesai 2031 mendatang.
"Proyek ini diperkirakan akan selesai pada 2031, atau sekitar 7 tahun dari sekarang," kata Yasui Takehiro, Kepala Perwakilan Japan International Cooperation Agency (JICA) di Indonesia, pada Senin (13/5/2024).
Yasui menyebut nantinya akan ada total 21 stasiun, di mana 9 stasiun berada di bawah tanah untuk jalur MRT dari timur ke barat. Pinjaman Rp14,5 triliun dari Jepang ke Indonesia tersebut akan disalurkan melalui JICA.
Peminjaman dana ini disahkan pada Senin (13/5/2024) setelah Duta Besar (Dubes) Jepang untuk Indonesia, Masaki Yasushi dan Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Abdul Kadir Jailani menandatangani pertukaran nota atau E/N.
(tfa/wur)