Masuk Makkah 2-20 Juni Tanpa Izin Haji Kena Denda Rp42,8 Juta!

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
09 May 2024 15:30
Jemaah haji melaksanakan tawaf ifadah di dekat Ka'Bah, Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Sabtu (1/7/2023). (AP Photo/Amr Nabil)
Foto: Jemaah haji melaksanakan tawaf ifadah di dekat Ka'Bah, Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Sabtu (1/7/2023). (AP Photo/Amr Nabil)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Arab Saudi mengumumkan pengenaan denda bagi setiap orang yang melanggar peraturan dan instruksi haji selama periode 2020 Juni 2024. Termasuk terkait aturan memasuki tempat suci seperti Makkah tanpa izin berhaji.

Dikutip dari Saudi Press Agency, sanksi berupa denda itu senilai SAR 10.000 atau setara dengan Rp 42,8 juta.

Sanksi denda itu akan dikenakan bagi setiap individu yang ditemukan tanpa izin haji di Makkah, kawasan tengah Arab Saudi (Najd atau Riyadh), situs-situs suci, Stasiun Kereta Api Al Harmain di Rusayfahm, pusat kontrol keamanan, pusat penyortiran, dan pusat kontrol keamanan sementara.

"Kementerian telah mengonfirmasi bahwa denda SAR 10.000 akan dikenakan pada semua warga negara, penduduk, dan pengunjung yang tertangkap dalam wilayah geografis yang ditentukan namun tidak memiliki izin haji," dikutip dari keterangan resmi kerajaan Arab Saudi, Kamis (9/5/2024).

Selain itu, warga negara asing juga akan menghadapi deportasi ke negara asal mereka dan larangan memasuki Kerajaan untuk jangka waktu yang ditentukan oleh hukum bila melanggar ketentuan dan instruksi haji.

Menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan dan instruksi haji, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi kembali menegaskan bahwa pelanggar akan menghadapi denda ganda SAR 10.000 untuk pelanggaran berulang.

Ketetapan ini menurut pemerintah Arab Saudi dalam rangka memastikan keselamatan, keamanan, kenyamanan, dan kepastian para peziarah dalam melakukan ibadah haji.

Mengangkut individu yang melanggar peraturan dan instruksi haji tanpa izin juga merupakan pelanggaran serius. Ancaman hukuman penjara hingga 6 bulan dan denda hingga SAR 50.000.

Sarana transportasi akan disita oleh putusan pengadilan, dan pengangkut ekspatriat akan menghadapi deportasi setelah penegakan hukuman.

Selain itu, akan ada larangan memasuki Kerajaan untuk jangka waktu yang ditentukan oleh hukum. Hukuman finansial meningkat secara proporsional dengan jumlah pelanggar yang diangkut.

Pihak berwenang mendesak masyarakat untuk melaporkan pelanggar dengan menelepon (911) di Makkah, Riyadh, dan Provinsi Timur, dan (999) di wilayah Kerajaan yang selain itu.


(arm/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Video: Saudi Bikin Aturan Baru Umrah, Bisa Pakai Semua Jenis Visa

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular