Kok Bisa SYL Pakai Uang Kementan Buat Pribadi, Ini Kata Kemenkeu!

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
02 May 2024 14:50
SYL Usai Diperiksa 5 Jam di Bareskrim Polri. (Dok. Detikcom/Rifkianto Nugroho)
Foto: SYL Usai Diperiksa 5 Jam di Bareskrim Polri. (Dok. Detikcom/Rifkianto Nugroho)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan buka suara perihal fakta-fakta persidangan kasus korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Terkuak dari persidangan, SYL diketahui memakai anggaran Kementerian Pertanian (Kementan) untuk kepentingan pribadi.

SYL dikatakan menggunakan anggaran Kementan untuk acara sunatan, uang jajan istri, banyak terungkap bahwa SYL telah menggunakan uang negara untuk setoran partai hingga umroh dan kurban. Fakta ini diungkap dari kesaksian Mantan Kasubag Pengadaan Biro Umum Kementan Abdul Hafidh.

Melihat fakta ini, tak sedikit masyarakat yang bertanya-tanya, bagaimana sebenarnya pengawasan anggaran kementerian.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo buka suara mengenai pengawasan anggaran kementerian. Menurut Prastowo, pada dasarnya mekanisme seluruh proses pengawasan pelaksanaan anggaran itu dilakukan oleh Inspektorat Jenderal kementerian atau lembaga masing-masing, bukan dilakukan oleh Kementerian Keuangan selaku bendahara umum negara.

"Pengawasan dilakukan Itjen masing-masing," kata Prastowo kepada CNBC Indonesia, Selasa (30/4/2024).

Peran Kementerian Keuangan dari sisi pengawasan penggunaan anggaran hanya bisa sebatas hasil atau output maupun outcome program yang telah dicanangkan kementerian atau lembaga masing-masing. Pengawasan output atau outcome ini sebagai bahan monitoring dan evaluasi (monev).

"Tapi bukan di pengawasan teknis," ujar Prastowo.

Dari sisi perencanaan anggaran dan alokasi dana, masing-masing kementerian atau lembaga sudah diingatkan agar penyusunan postur anggaran dilakukan sebelum tahun pelaksanaan.

Adapun, menurut Prastowo, peran Kemenkeu hanya melaksanakan penetapan asumsi makro, postur makro, dan pagu dalam APBN secara keseluruhan.

"Program dan kegiatan pun dirancang dan dilaksanakan K/L, lalu audit BPK," ungkap Prastowo.

Dengan demikian, seluruh pengawasan pelaksanaan anggaran pada dasarnya dilakukan Inspektorat Jenderal kementerian/lembaga (K/L) masing-masing dan diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sehingga Kemenkeu tidak ikut serta dalam audit dan pengawasan.


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Mantan Mentan SYL Bakal Didakwa Lakukan Korupsi Rp44,5 M

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular