Resmi Ubah Aturan Impor, Begini Penjelasan & Alasan Mendag Zulhas
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) melakukan perubahan kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 36/2023 jo. No 3/3034 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Perubahan kedua itu ditetapkan dalam Permendag No 7/2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Permendag 36 Tahun 2023.
Lalu apa alasan perubahan itu dilakukan?
"Mudah-mudahan persoalan terkait Permendag 36/2023 dapat selesai sehingga tidak ada hambatan dalam importasi bahan baku industri, barang kiriman PMI, dan barang bawaan penumpang," kata Zulhas dalam keterangan resmi, Selasa (30/4/2024).
Permendag No 7/2024 itu ditandatangani pada hari Senin (29/4/2024), untuk selanjutnya dalam proses diundangkan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM).
Khusus untuk impor barang bawaan pribadi penumpang dan pengaturan importasi beberapa komoditas bahan baku industri yang diatur dalam Permendag 7/2024, berlaku 7 hari dari tanggal peraturan tersebut diundangkan KemenkumHAM.
Pokok Perubahan
Zulhas menjelaskan, beberapa pokok yang diubah pada Permendag 7/2024 adalah terkait tindak lanjut atas importasi barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI), tindak lanjut atas permasalahan impor barang bawaan pribadi penumpang, serta evaluasi atas pengaturan beberapa komoditas bahan baku industri yang mengalami kendala importasi setelah pemberlakuan Permendag 36/2023 pada 10 Maret 2024.
"Semangat perubahan kedua dalam Permendag 36/2023 untuk kemudahan impor bahan baku industri dan kemudahan impor barang kiriman PMI serta menyelesaikan permasalahan impor barang pribadi penumpang," terangnya.
"Terkait importasi barang kiriman PMI, Permendag 7/2024 meniadakan batasan jenis barang, jumlah barang, dan kondisi barang (baru atau tidak baru)," tambahnya.
Dia mengatakan, pengaturan impor barang kiriman PMI ini akan diberlakukan surut, yaitu sejak 11 Desember 2023. Hal ini untuk menyelesaikan permasalahan tertahannya barang impor kiriman PMI yang telah masuk ke pelabuhan Tanjung Mas, Tanjung Perak, maupun pelabuhan tujuan lainnya sejak 11 Desember 2023.
Sementara, terkait Impor barang kiriman PMI mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 141/2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia dengan pembebasan bea masuk paling banyak US$ 1.500 per tahun untuk PMI yang terdaftar di Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP2MI) dan paling banyak US$500 per tahun untuk PMI yang tidak terdaftar di BP2MI, Zulhas mengatakan, akan diatur secara kementerian teknis.
"Kemendag tidak mengatur batasan jenis, jumlah, dan kondisi barang yang dikirim oleh PMI. Sedangkan hal lainnya dikembalikan kepada aturan Kementerian teknis masing-masing," ujarnya.
"Misalnya terkait aturan bea masuk dan pajak impor mengacu ke Peraturan Menteri Keuangan. Oleh karena itu, dengan perubahan kedua Permendag 36/2023, seharusnya proses pengeluaran barang kiriman PMI dari bea cukai dapat diselesaikan dalam sehari," tegas Zulhas.
Mengenai permasalahan impor barang bawaan pribadi penumpang, Permendag 7/2024 menghapus batasan jumlah atau nilai atas barang bawaan penumpang yang semula diatur dalam Permendag No 36/2023.
Dengan demikian, penumpang dapat membawa barang tanpa batasan jumlah atau nilai serta barang dalam kondisi baru maupun kondisi tidak baru.
"Namun, terkait ketentuan bea masuk dan pajak dalam rangka impor tetap mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 203 PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang Yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut," katanya.
Impor Bahan Baku
Dalam perubahan kedua ini, Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan evaluasi atas pengaturan impor beberapa komoditas bahan baku industri yang mengalami kendala.
"Perubahan kedua ini memiliki semangat untuk memberikan kemudahan impor bahan baku industri. Dalam hal ini dengan mengembalikan pengaturan impor untuk beberapa komoditas ke pengaturan sebelumnya, yaitu Permendag No 20/2021 sebagaimana diubah dengan Permendag No 25/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Kebijakan Dan Pengaturan Impor," imbuh dia.
Komoditas yang akan kena dampak perubahan ini diantaranya bahan baku pelumas dan fortificant premixes yang merupakan bahan baku pembuatan tepung terigu.
Sebelumya, dalam Permendag 36/2023 fortofocant premizes hanya dapat diimpor oleh pemegang Angka Pengenal Impor Umum (API-U) dengan pengawasan pabean (border) dan instrumen Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS) menjadi dapat diimpor oleh pemegang API-U dan Angka Pengenal Impor Produsen (API-P) dengan pengawasan di luar kawasan pabean (post border) dan instrumen hanya LS.
Begitu juga dengan bahan baku pelumas. Yang impornya menurut Permendag No 36/2023 memerlukan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sebagai persyaratan pengajuan Persetujuan Impor.
Aturan ini kemudian dikembalikan ke Permendag 25/2022 sehingga dalam pengajuan PI tidak dipersyaratkan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Selain itu, persyaratan impor bahan baku pelumas berupa dokumen LS juga dihapuskan sehingga impor dapat dilakukan hanya dengan instrumen perizinan berupa PI.
"Saking semangatnya melindungi industri dalam negeri, semua bahan baku diberlakukan pelarangan dan pembatasan (lartas) sehingga produksi beberapa komoditas terkendala. Oleh karena itu, untuk beberapa komoditas bahan baku industri, aturan dikembalikan lagi ke Permendag 25/2022," pungkas Zulhas.
(dce/dce)