
Anies Tuding Pj Gubernur Kalbar Dukung Prabowo, MK: Tidak Relevan

Jakarta, CNBC Indonesia - Hakim Mahkamah Konstitusi menilai dalil permohonan pemohon yang dilayangkan Anies-Muhaimin mengenai Penjabat Gubernur Kalimantan Barat Harisson Azroi yang terbukti tidak netral karena mendukung Prabowo-Gibran tidak relevan. Demikian disampaikan Hakim MK Daniel Yusmic P. Foekh dalam sidang PHPU Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).
"Dengan demikian menurut Mahkamah, berkenaan dengan dalil a quo, Bawaslu telah melaksanakan tugas dan kewenangannya dalam melakukan pengawasan penyelenggaraan pemilu khususnya terkait dengan netralitas ASN, sehingga tidak relevan lagi dengan dalil untuk memilih presiden yang mendukung pembangunan IKN," katanya.
Pemohon menilai Harisson Azroi terbukti tidak netral dengan mengimbau masyarakat untuk memilih presiden yang mendukung pembangunan Ibu Kota Nusantara, pada acara peringatan HUT Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, 28 Januari lalu.
Sehingga dari keterangan, bukti yang diajukan Mahkamah mempertimbangkan adanya dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Harsisson Azrow. Namun telah ditindaklanjuti oleh Badan Pengawas Pemilu sesuai kewenangannya.
Hal ini juga telah dibahas oleh dalam Sentra Gakkumdu yang juga melibatkan unsur Kepolisian dan Kejaksaan. Bawaslu juga telah meneruskan hasil temuan kepada KASN untuk ditindaklanjuti.
(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Surya Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Anies Komentar Begini
