Sidang Sengketa Pilpres

MK: Tidak ada Kejanggalan dalam Penyaluran Bansos Jokowi

Rosseno Aji, CNBC Indonesia
22 April 2024 11:39
Gedung Mahkamah Konstitusi RI. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Foto: Gedung Mahkamah Konstitusi RI. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Mahkamah Konstitusi (MK) menyimpulkan tidak ada kejanggalan dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) di era pemerintahan Presiden Joko Widodo. Kesimpulan tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan tentang Perselisihan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang dibacakan hari ini.



"Berdasarkan hal-hal tersebut di atas penggunaan anggaran perlinsos, khususnya anggaran bansos menurut mahkamah tidak terdapat kejanggalan atau pelanggaran peraturan sebagaimana yang didalilkan oleh pemohon," kata Hakim MK Arsul Sani, Senin, (22/4/2024).

Sebagaimana diketahui, penyalahgunaan bansos merupakan dalil yang diajukan oleh kubu Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo dalam gugatan ini. Mereka menilai bansos disalurkan menjelang Pilpres 2024 untuk memenangkan Prabowo-Gibran.

Arsul mengatakan pelaksanaan anggaran bansos telah diatur jelas dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban. Pelaksanaan anggaran bansos yang disalurkan secara sekaligus atau rapel dan yang langsung disalurkan oleh presiden dan menteri, kata dia, merupakan bagian dari siklus anggaran yang telah diatur penggunaan dan pelaksanaannya.

Arsul mengatakan para Pemohon mengajukan alat bukti berupa survei, serta keterangan ahli. Pembacaan hasil survei oleh ahli, kata dia, serta hasil survei itu sendiri tidak dipaparkan atau diserahkan secara utuh, sehingga gagal membuat hakim yakin.

"Sehingga tidak memunculkan keyakinan bagi mahkamah akan korelasi positif antara bansos dengan pemilih secara faktual," kata dia.


(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Debat Keras Anies-Prabowo Soal Putusan MK Batas Usia Cawapres

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular