
MK Tolak Dalil Permohonan AMIN: Program Bansos Implementasi UU APBN

Jakarta, CNBC Indonesia - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak ada intensi tertentu dalam pembagian bantuan sosial (bansos). Hal tersebut menjadi bagian dari pertimbangan putusan Perselisihan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang sedang dibacakan MK dengan pemohon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
"Bahwa terdapat kecurigaan mengenai intensi tertentu dalam penyusunan program perlinsos, mahkamah tidak dapat mengetahui intensi atau niat lain di luar tujuan penyaluran perlinsos atau niat lain di luar tujuan perlinsos sebagaimana disampaikan para menteri, khususnya Menteri Keuangan," kata Hakim MK, Arsul Sani, dalam sidang, Senin, (22/4/2024).
"Mahkamah juga tidak mendapati bukti yang meyakinkan bahwa ada intensi lain, selain yang telah ditegaskan mahkamah di atas," kata dia melanjutkan.
Arsul mengatakan penyaluran bansos merupakan implementasi dari Undang-Undang APBN dan peraturan perundang-undangan terkait. Dia mengatakan apabila terdapat penyalahgunaan anggaran terkait penyaluran bansos, seharusnya hal tersebut ditangani oleh penegak hukum.
"Dengan demikian jika terjadi penyalahgunaan anggaran terkait dengan penyaluran dana perlinsos maka menjadi ranah penegak hukum untuk menindaklanjutinya," kata dia.
Arsul mengatakan mengenai jangka waktu penyaluran bansos, dia mengatakan penentuan penyaluran amat berkaitan dengan tujuan perlinsos. Apabila sebagai upaya antisipasi, maka dilakukan sebelum bencana terjadi. Apabila sebagai mitigasi, maka dilakukan setelah bencana itu terjadi.
"Oleh karena itu, program perlinsos lazim digunakan sebelum dan sesudah bencana," kata dia.
(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Faisal Basri Jadi Ahli AMIN, Sebut Politik Gentong Babi Menteri Jokowi