Kejagung Blak-blakan Soal Kerugian Rp 271 Triliun Hasil Korupsi Timah

Romys Binekasri, CNBC Indonesia
Rabu, 03/04/2024 17:22 WIB
Foto: HM merupakan Harvey Moeis. Ia ketahui merupakan suami dari artis Sandra Dewi ditetapkan oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022. (Tangkapan Layar Youtube Kejaksaan Agung RI)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara soal kerugian negara yang diakibatkan mega korupsi tambang BUMN PT Timah (Persero) Tbk. (TINS) yang sebesar Rp 271 triliun. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengungkapkan, besaran angka tersebut belum pasti.

"Kemarin angka Rp 271 triliun itu masih kotor perhitungannya. Hasil konsultasi teman-teman penyidik dengan BPKP, dan ahli ekonomi, ekologi, dan lingkungan. (Angka kerugiannya) bisa lebih tinggi dan lebih rendah," ungkapnya saat ditemui di kantornya, Rabu (3/4).

Ketut menjelaskan, saat ini tim penyidik Kejagung sedang menghitung dan melakukan koordinasi dengan BPKP dan tim ahli terkait. Artinya, kerugian negara yang diakibatkan oleh hasil korupsi bisa lebih tinggi atau lebih rendah.


"Sedang dilakukan perhitungan, konsultasi dan diskusi dan formulasi seperti apa," ucapnya.

Ketut menjabarkan lebih jauh, kerugian sebesar Rp 271 triliun tersebut merupakan perhitungan kerugian ekosistem yang mengacu berbagai aspek. Sebab, para pelaku korupsi melakukan eksplorasi tambang timah secara ilegal. Angka tersebut juga memperhitungkan dampak kerusakan lingkungan yang begitu masif dan luas.

"Kemudian (ada) dampak sosial dan ekologinya seperti apa, (kerugian) masyarakat disekitarnya juga kita pertimbangkan, karena sudah tidak bisa lagi melakukan upaya-upaya pertanian nelayan, itu diperhitungkan," lanjutnya.

Selain itu, juga mempertimbangkan dampak reboisasi. Sebab, untuk memperbaiki lahan yang sudah rusak memerlukan waktu yang panjang dan biaya yang banyak.

"Ini juga kita jadi bahan pertimbangan. Enggak bisa melakukan reboisasi lingkungan 1-2 tahun enggak bisa. Ini butuh waktu yang panjang sehingga bisa ditempati kembali seperti habitat sebelumnya," ungkapnya.

Ketut menegaskan, angka yang dikeluarkan oleh tim penyidik bukan hanya kerugian negara yang riil melainkan juga dampak kerugian perekonomian negara.

"Artinya bisa lebih dan bisa kurang, masih diformulasikan," pungkasnya.


(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Kejagung Sita Rp 11,8 Triliun - Klaim Asuransi Air India Rp 7,7