DPR Cecar Soal 78 PNS BPN yang Kena Kasus Hukum, Ini Kata AHY

Rosseno Aji Nugroho, CNBC Indonesia
26 March 2024 16:20
Komisi II DPR RI Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional RI, Senin, 25 Maret 2024. [tangkapan layar Youtube Komisi II DPR]
Foto: [tangkapan layar Youtube Komisi II DPR]

Jakarta, CNBC Indonesia - Banyaknya pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang ditersangkakan menjadi topik hangat dalam sidang perdana Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY dengan Komisi II DPR. Sebagai Menteri ATR/BPN, AHY berjanji sekuat tenaga melindungi anak buahnya yang sudah bekerja dengan benar.

Jumlah pejabat BPN yang menjadi tersangka dalam kasus sengketa pertanahan awalnya diungkap oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang. Politikus PDI Perjuangan itu mendata ada 78 pejabat BPN yang tersangkut kasus hukum pertanahan.

"Saudara menteri mungkin sudah tahu, kami ini getol ke daerah.. catatan saya Pak, 78 pejabat BPN sedang bermasalah hukum," kata Junimart dalam rapat kerja Komisi II DPR RI, dikutip pada Selasa (26/3/2024).

Junimart mengatakan kasus-kasus yang menyeret pejabat BPN itu ada yang masih dalam tahap penyelidikan. Namun, sebagian lainnya sudah masuk tahap penyidikan, bahkan sudah dijadikan tersangka atau terdakwa di pengadilan.

Junimart meyakini bahwa para pejabat BPN yang terseret kasus hukum itu sudah berbuat benar. Mereka menerbitkan sertifikat tanah berdasarkan surat dari kepala daerah, hingga keterangan otoritas di tingkat desa. Namun, mereka tetap ditersangkakan.

"Saya terus terang Pak, kami suka bantuin para kepala kantor, ada itu orang-orangnya, silahkan dicek," kata dia.

Menanggapi hal tersebut, AHY berjanji akan membela para pejabatnya yang tersangkut masalah hukum itu. Dia mengatakan apabila pejabat itu sudah bekerja sesuai dengan aturan, maka dirinya tidak akan membiarkan mereka masuk penjara akibat serangan balik mafia tanah.

"Saya akan bela dengan menggunakan seluruh cara dan sumber daya yang kita miliki," kata AHY dalam sidang.

AHY mengatakan pembelaan terhadap anak buah tersebut diperlukan agar mereka bisa merasa aman ketika melaksanakan program pemberantasan mafia tanah. Menurut dia, terasa tidak adil apabila Kementerian ATR/BPN berupaya menegakkan hukum pertanahan di masyarakat, tapi justru tidak melindungi pegawainya sendiri.

"Saya tidak akan biarkan pejabat ATR/BPN masuk penjara akibat ulah mafia tanah ini," ujar dia.

Sebaliknya, AHY mengatakan akan tegas kepada anak buahnya yang melanggar aturan. Dia menyebut telah memerintahkan Inspektorat Jenderal untuk memantau pegawainya yang nakal dan akan memberikan sanksi yang tegas kepada mereka.

"Jika ada oknum yang melanggar, kami akan bertindak tegas sesuai aturan," ujar dia.


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article AHY Kirim Ultimatum ke Mafia Tanah, Ini Isinya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular