
Bisnis Jastiper Lesu, Terimbas Aturan Barang Bawaan dari LN

Jakarta, CNBC Indonesia - Pelaku jasa penitipan (jastip) atau biasa disebut jastiper mulai merasakan dampak pemberlakuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang pembatasan barang bawaan penumpang perjalanan dari luar negeri.
Jumlah pesanan yang turun dan kebingungan atas pemberlakuan aturan ini membuat sejumlah pelaku jastip memilih untuk berhenti melakukan usahanya.
"Dampaknya sudah mulai terasa, pembelinya jadi berkurang karena membaca berita, pembawa jastip-nya juga jadi bingung, mana yang boleh dan mana yang enggak," kata Jastipper & Tour Guide Japan, Indah Ito kepada CNBC Indonesia, dikutip pada Senin, (25/3/2024).
Indah mengaku mendapat cerita, ada sebagian temannya yang memilih berhenti melakukan jastip. Namun, ada juga sebagian lainnya yang mencoba mengikuti aturan tersebut dengan membatasi barang titipannya.
"Jadi bolehnya bawa 2 tas, ya bawa dua aja, kalau bajunya 5 ya disesuaikan dengan aturannya," kata dia.
Indah mengatakan jastiper yang masih melanjutkan usahanya adalah mereka yang menganggap ini sebagai pekerjaan sambilan. Mereka membuka jasa penitipan sembari berlibur ke luar negeri. Namun, kata dia, peraturan ini paling berdampak kepada para jastiper yang menggantungkan mata pencahariannya dari usaha ini.
Menurut dia, jastiper full time banyak yang memilih menghentikan usahanya karena takut. "Yang benar-benar jastiper dia belanja dan jual lagi di online itu sudah mulai takut ya, kaya obat-obatan, barang-barang yang berhubungan dengan kesehatan itu kayanya lebih tidak berani," kata dia.
Indah mengatakan kendala yang dirasakan jastiper itu muncul setelah pemerintah resmi memberlakukanperaturan Menteri Perdagangan nomor 36 tahun 2023 tentang kebijakan dan pengaturan impor. Peraturan ini mengatur mengenai batasan jumlah barang beberapa komoditas yang diperbolehkan dibawa masuk ke dalam negeri tanpa izin impor dari Kementerian Perdagangan.
Terdapat 10 kategori barang bawaan penumpang yang dibatasi jumlahnya. Di antaranya adalah alas kaki yang dibatasi 2 pasang per penumpang; tas yang dibatasi 2 buah per penumpang; dan barang tekstil sejumlah maksimal 5 buah.
Pemerintah menyatakan aturan ini dibuat untuk mengurangi masuknya barang-barang impor ke Indonesia yang dapat merugikan industri dalam negeri.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bisnis Jastip Mulai Bikin Resah, Bos Ritel Minta Diatur Ketat
