Editor's View

Video: Terakhir 31 Maret, Tak Lapor SPT Bisa Didenda & Masuk Penjara?

CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
25 March 2024 10:27

Jakarta, CNBC Indonesia- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat per 21 Maret 2024 pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak sudah mencapai 9,6 juta orang dan mengimbau masyarakat untuk segera melakukan pelaporan SPT sebelum batas akhir pelaporan pajak orang pribadi pada 31 Maret 2024.

Bagi wajib pajak yang tidak lapor SPT bisa terkena denda maupun pidana Berdasarkan Ketentuan mengenai sanksi ini diatur dalam Undang-Undang (UU) nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Terkait sanksi administratif, tercantum dalam Pasal 7 ayat 1 UU KUP.

Chief Economist CNBC Indonesia, Anggito Abimanyu memandang lapor SPT merupakan bentuk laporan, jika tidak ada kurang bayar dan pemberi kerja hanya satu instansi seharusnya tidak masalah jika tidak lapor. Namun bagi masyarakat yang memiliki 2 pemberi kerja berbeda maka harus melaporkan diri terkait kurang bayar.

Sementara Managing Editor CNBC Indonesia, Maikel Jefriando menyoroti urgensi lapor SPT hingga denda dan sanksi penjara terhadap kewajiban laporan SPT. Sehingga penting bagi CNBC Indonesia untuk menginformasikan dan mengedukasi masyarakat terkait tahapan lapor SPT.

Seperti apa editorial CNBC Indonesia memandang aturan wajib lapor SPT pajak ?Selengkapnya simak dialog Syarifah Rahma dan Bramudya Prabowo dengan Chief Economist CNBC Indonesia, Anggito Abimanyu dan Managing Editor CNBC Indonesia, Maikel Jefriando dalam Squawk Box,CNBCIndonesia (Senin, 25/03/2024)



Tags

Related Videos
Recommendation
  • 1.
    Loading...
  • 2.
    Loading...
  • 3.
    Loading...