Lengkap! Ini Rumus Perhitungan THR Karyawan Tetap Sampai Pekerja Lepas
Jakarta, CNBC Indonesia - Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan pendapatan di luar gaji atau non upah yang wajib dibayarkan perusahaan kepada karyawan atau pekerjanya, terlepas pekerja itu sudah karyawan tetap atau bekerja masih di bawah 12 bulan. THR biasanya dibayarkan menjelang Lebaran Idul Fitri.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. SE tersebut, mewajibkan perusahaan untuk memberikan THR sesuai peraturan perundang-undangan.
"Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 36/2021 diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (18/3/2024).
Adapun jenis-jenis status pekerja yang berhak menerima THR, yakni Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), buruh harian, pekerja rumah tangga, tenaga honorer hingga pekerja outsourcing.
Ida memaparkan, THR diberikan kepada pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik hubungan berdasarkan PKWTT, perjanjian kerja waktu tertentu termasuk pekerja atau buruh harian lepas.
"Bagi buruh yang bekerja 12 bulan, diberi THR 1 bulan upah, yang kurang (dari) 12 bulan diberi proporsional," katanya.
Berikut cara menghitung besaran THR bagi karyawan tetap, pegawai kontrak, dan pekerja lepas:
Cara Menghitung THR Karyawan Tetap
Karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan wajib mendapatkan THR sebesar satu bulan upah. Sementara karyawan yang bekerja terus-menerus selama lebih dari satu bulan tapi kurang dari 12 bulan akan mendapatkan THR dengan perhitungan proporsional sesuai masa kerja.
Cara menghitungnya, dengan cara total masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah. Upah satu bulan yang diberikan berupa upah pokok termasuk tunjangan tetap atau upah bersih tanpa tunjangan.
Sebagai contoh:
Budi adalah karyawan tetap (PKWTT) di sebuah perusahaan, dia sudah bekerja selama 1 tahun. Dia mendapatkan gaji pokok sebesar Rp5.000.000 dan tunjangan Rp1.000.000 setiap bulannya.
Maka, Budi akan mendapatkan THR sebesar gaji pokok ditambah tunjangan tetap, yakni Rp6.000.000.
Cara Menghitung THR Pegawai Kontrak
Disebutkan dalam Pasal 2 ayat (2) Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, pegawai dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pegawai kontrak juga berhak mendapatkan THR keagamaan.
Sama seperti karyawan tetap, pegawai kontrak yang bekerja terus-menerus selama 12 bulan atau lebih, akan mendapatkan THR sebesar satu bulan upah. Sementara pegawai kontrak yang bekerja kurang dari waktu tersebut akan mendapatkan THR sesuai lama masa kerjanya.
Berikut rumus perhitungan besaran THR bagi pegawai yang bekerja kurang dari 12 bulan tapi lebih dari satu bulan:
Masa kerja : 12 x upah selama satu bulan
Sebagai contoh:
Budi bekerja sebagai pekerja kontrak selama 6 bulan. Dia memiliki upah sebesar Rp6.000.000 setiap bulannya. Maka jumlah THR yang akan diterimanya adalah 6 : 12 x Rp6.000.000, sama dengan Rp3.000.000.
Cara Menghitung THR Pekerja Lepas
Adapun untuk pekerja atau buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas atau freelance juga berhak mendapatkan THR dari perusahaan.
Pekerja lepas yang bekerja selama 12 bulan atau lebih akan mendapatkan THR sebesar satu bulan upah, dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Sementara pekerja lepas yang bekerja kurang dari 12 bulan, akan mendapatkan THR sebesar upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja.
Sebagai contoh:
Budi merupakan pekerja lepas selama 3 bulan. Dia menerima upah Rp4.000.000 pada Januari, Rp5.000.000 pada Februari, dan Rp4.500.000 pada Maret. Maka, THR yang akan diterima Budi adalah rata-rata upah setiap bulan, yaitu Rp 4.500.000.
Sebagai catatan, pekerja yang besaran upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Perusahaan yang menetapkan THR berdasarkan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan maka nilai THR keagamaan yang dibayarkan ke pekerja sesuai ketentuan tersebut.
Ida memastikan pembagian THR Lebaran 2024 harus dilakukan paling lambat pada H-7 Lebaran atau pada tanggal 3 April 2024. Pihak perusahaan diminta untuk memberikan hak pekerja/buruh sesuai peraturan yang berlaku.
"Selanjutnya THR wajib dibayar paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR keagamaan ini harus dibayar penuh nggak boleh dicicil," tegasnya.
Sementara itu, untuk memberikan layanan kepada pekerja atau pengusaha yang ingin melakukan konsultasi dapat melalui Posko THR yang dibentuk Kemnaker. Posko THR 2024 ini melibatkan seluruh unit teknis di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dan terintegrasi dengan website poskothr.kemenaker.go.id. Dikatakan, Posko THR bertugas untuk memberikan layanan konsultasi pembayaran THR dan penegakan hukumnya.
"Saya minta semua perusahaan laksanakan regulasi ini sebaik-baiknya, sesuai Permenaker Nomor 6 Tahun 2016," pungkasnya.
(wur)