Anak Magang Dapat THR? Ini Jawabannya

Martyasari Rizky, CNBC Indonesia
22 March 2024 06:30
magang bei
Foto: CNBC Indonesia/Tito Bosnia

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Ketenagakerjaan memastikan perusahaan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) pada H-7 sebelum Lebaran Idul Fitri, dan ini bersifat wajib. THR dibayarkan kepada pekerja/buruh dengan perjanjian kerja waktu tertentu dan tidak tertentu (PKWT dan PKWTT). Lantas apakah anak magang mendapatkan THR?

Kemnaker menyatakan, anak magang atau karyawan dengan status magang tidak berhak mendapatkan THR. Lantaran, sistem kerja magang tidak diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan pada Pasal 2 Ayat 2.

"THR Keagamaan sebagaimana dimaksud ayat (1) diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu," sebut Kemnaker dikutip CNBC Indonesia, Kamis (21/3/2024).

Selain itu menurut Kemnaker dikutip dari keterangannya, magang adalah hubungan atas dasar perjanjian pemagangan bukan perjanjian kerja. Disebutkan juga magang tidak menghasilkan barang atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun masyarakat melainkan dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu.

Ratusan Karyawan Bank Sinarmas berada diluar gedung usai merasakan gempa di Jakarta, Selasa (23/1/2018)Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki
Ratusan Karyawan Bank Sinarmas berada diluar gedung usai merasakan gempa di Jakarta, Selasa (23/1/2018)

"Magang hanya memperoleh uang saku dan atau uang transport bukan menerima upah," bunyi keterangan Kemnaker.

Namun, tidak perlu sedih. Anak magang juga masih bisa mendapatkan THR, apabila perusahaan tempat ia bekerja magang memberikan THR secara sukarela. Hal ini sebagaimana disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah beberapa waktu lalu.

Ida mengatakan, perusahaan bisa memberikan kepada pekerja magang THR dalam bentuk apapun dan secara sukarela, tidak diwajibkan. "Kami berharap ada bentuk-bentuk apresiasi yang diberikan," sebut Ida.

Masih pada peraturan yang sama, THR selain diberikan kepada pekerja/buruh dengan status PKWT/PKWTT juga berhak diberikan kepada:

  • Pekerja/Buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) dan mengalami PHK terhitung sejak 30 hari sebelum Hari Raya Keagamaan, berhak atas THR.
  • Pekerja/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, berhak atas THR pada perusahaan yang baru, apabila dari perusahaan yang lama pekerja/buruh yang bersangkutan belum mendapatkan THR.

(wur)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Harap-Harap Cemas Driver Ojol terkait Pernyataan Gojek-Grab soal THR

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular