Gugat Keputusan KPU, Tim Hukum Anies Bawa Tumpukan Berkas
Jakarta, CNBC Indonesia - Tim Hukum Nasional (THN) Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar secara resmi mengajukan gugatan hukum atas keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360/2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut telah diterima MK dengan nomor 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024 tertanggal 21 Maret 2024 pukul 09.02 WIB.
Tim Hukum AMIN membawa tumpukan berkas sebagai barang bukti untuk memperkuat gugatan hukum tersebut.
"Hampir 100 halaman jumlah berkas," ungkap Ketua Tim Hukum AMIN Ari Yusuf Amir di Gedung MK, Jakarta, Kamis (21/3/2024).
Pada kesempatan itu, Ari juga mengatakan bahwa banyak pengacara yang mendukung AMIN mengajukan gugatan hukum ke MK. Namun yang dilampirkan di dalam berkas dokumen hanya 190 pengacara.
"Kita di Tim Hukum AMIN terdiri dari 33 provinsi dan ribuan pengacara yang tergabung di sana. Tapi karena MK tempat terbatas jadi kita yang terdaftar dalam kuasa 190," sebutnya.
Bukan hanya pengacara, saksi ahli juga disiapkan Tim Hukum AMIN.
"Nanti di persidangan ya ahli dan saksi kita hadirkan," imbuhnya.
Ari menjelaskan bahwa pihaknya mengajukan gugatan ke MK karena banyak keputusan KPU yang dianggap merugikan AMIN. Misalnya memfasilitasi pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres hingga penggunaan alat atau fasilitas negara.
"Pembagian bansos, aparat pemerintah, aparat penyelenggara pemilu ikut main itu yang kami uraikan dalam permohonan kami jadi seandainya ini diterima sebagai argumen yang kuat oleh MK tentunya kami harap dilakukan pemungutan suara ulang tanpa diikuti oleh Cawapres 02, itu diganti calon wakilnya siapa saja diganti dan mari kita bertarung dengan jujur adil bebas," tegasnya.
(wur/wur)