Wow! KPK Bilang Kerugian Negara Kasus LPEI Tembus Rp 3,4 Triliun

Rosseno Aji Nugroho, CNBC Indonesia
20 March 2024 06:55
Nurul Ghufron Pimpinan KPK dalam Penguatan Antikorupsi bagi calon Presiden dan Calon Wakil Presiden periode 2024 pada Rabu, (17/1/2024). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Nurul Ghufron Pimpinan KPK dalam Penguatan Antikorupsi bagi calon Presiden dan Calon Wakil Presiden periode 2024 pada Rabu, (17/1/2024). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan indikasi kerugian keuangan negara dari kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) mencapai Rp 3,4 triliun. Kasus ini melibatkan tiga debitur dari LPEI.

Ghufron mengatakan tiga debitur korporasi tersebut a.l. PT PE, PT RII dan PT SMJL. Sayangnya, dia tidak merinci nama dari debitur tersebut.

"Kerugian dari PT PE dengan nilai kerugian Rp 800 miliar, PT RII sebesar Rp 1,6 triliun, dan PT SMJL sebesar Rp 1,051 triliun," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip Rabu (20/3/2024).

Dengan demikian, totalnya mencapai 3,451 triliun. "Baru 3 perusahaan yang kami hitung, sementara yang lain belum," kata dia.

KPK sebenarnya menerima 6 laporan terkait dugaan korupsi dalam kredit bermasalah di LPEI. Dari 6 laporan itu, baru 3 laporan yang sudah ditelaah, salah satunya yang melibatkan PT PE. Menurutnya, KPK menerima laporan dari masyarakat pada 10 Mei 2023. Laporan tersebut kemudian naik ke tahap penyelidikan pada 13 Februari 2024. Per 18 Maret 2024, statusnya telah naik menjadi penyidikan.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan KPK sudah memetakan pihak yang harus dimintai tanggung jawab atas kerugian negara tersebut. Penetapan tersangka, kata dia, akan dilakukan dalam proses penyidikan nantinya.

"Calon ada, ya kalo calon ada kan, ya ga usah disebutkan, nantilah," kata dia.


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tangani Kasus LPEI, KPK Pastikan Tidak 'Kebut-Kebutan' dengan Kejagung

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular