Astaga! Perusahaan Ini Diduga Bakal Tak Bisa Bayar THR Penuh, Kenapa?

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
19 March 2024 20:50
Ilustrasi Upah (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Ilustrasi Upah (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta CNBC Indonesia - Pemerintah memerintahkan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2024 harus dilakukan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Lebaran. Anggota Dewan Pengupahan Nasional 2023-2026 Sarman Simanjorang pun menyatakan pengusaha siap untuk mengikuti perintah tersebut.

Hanya saja, diduga akan ada perusahaan yang tak bisa membayar THR secara penuh.

"Pengusaha tidak pernah ragu dan menunda pembayaran THR. Bahkan banyak perusahaan yang mencairkan THR di atas minus 7 hari sebelum sebelum hari raya Idulfitri. Artinya ada yang 10-15 hari sebelum Idulfitri sudah dibayarkan," kata Sarman kepada CNBC Indonesia, Selasa (19/03/2024).

Hal itu agar para pekerja lebih leluasa untuk mempersiapkan kebutuhan menjelang Idulfitri. Seperti persiapan mudik ke kampung, belanja pakaian, makanan, juga oleh-oleh, sehingga para pekerja lebih siap merayakan Idulfitri Bersama keluarga.

Dengan cairnya THR yang lebih cepat tentu semakin menggairahkan konsumsi rumah tangga yang pada akhirnya akan memberikan kontribusi terhadap perekonomian nasional. Karena momen Idulfitri diharapkan terjadi perputaran uang terbesar yang sangat strategis menaikkan pertumbuhan ekonomi RI di kuartal I-2024.

Namun Sarman menyebut ada sektor yang perlu diamati oleh Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker), yaitu industri manufaktur padat karya.

"Di tengah penurunan order dari buyer mereka dari luar negeri akibat perlambatan ekonomi dunia dan geopolitik, menjadikan cash flow mereka masih belum normal. Hal ini berpotensi mereka tidak mampu membayar THR secara penuh. Ini perlu diwaspadai dan dikomunikasikan agar ada solusi tanpa menampik kewajiban pengusaha dan hak pekerja," kata Sarman.

Jika tidak mampu membayar THR penuh, harus dilakukan dialog antara pelaku usaha dengan pekerja. Termasuk menyampaikan usulan dan solusinya, apakah dicicil atau ditunda.

"Tentu akan ada kesepakatan bersama dan disesuaikan dengan kondisi keuangan masing masing industri manufaktur padat karya," ujarnya.

"Tentu para pekerja di industri padat karya harus memahami dan memaklumi akan kondisi keuangan yang dihadapi pelaku industri pada karya jika sampai mereka tidak mampu membayar THR tahun ini," sebut Sarman.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memerintahkan, pembayaran THR Keagamaan wajib dilakukan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Dia berharap perusahaan taat pada ketentuan-ketentuan terkait pembayaran THR. Yakni, Peraturan Pemerintah (PP) No 36/2021 serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 16/2016.

Tak hanya itu, Menaker Ida pun telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan. SE itu diterbitkan pada 15 Maret 2024.

"Selanjutnya THR wajib dibayar paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR keagamaan ini harus dibayar penuh nggak boleh dicicil," ungkap Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah dalam Konferensi Pers Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2024, Senin (18/3/2024).


(dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Video: Pengusaha Tak Bayar THR 100%, Apa Sanksinya?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular