Beda Nasib! Segini THR PNS yang Cair Mulai 22 Maret, Swasta Kapan?

Intan Rakhmayanti Dewi, CNBC Indonesia
23 March 2024 18:15
Sri Mulyani: THR PNS 2024 Dibayar Full 100%, Ini Komponennya!
Foto: Infografis/ Sri Mulyani: THR PNS 2024 Dibayar Full 100%, Ini Komponennya!/ Ilham
Daftar Isi

Jakarta, CNBC Indonesia - Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para Aparatur Sipil Negara (PNS dan PPPK), TNI/Polri, dan pensiunan sudah cair mulai Jumat (22/30). THR itu akan langsung dikirim ke rekening masing-masing.

"Pencairan THR untuk PNS, juga dimulai tanggal 22 Maret 2024 berdasarkan pengajuan satker K/L ke KPPN," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Deni Surjantoro, dikutip dari Detikcom, Sabtu (23/3/2024).

Terkait besaran THR PNS dan pensiunan sebenarnya tidak disebutkan secara langsung nominal yang akan diterima. Sebab besaran THR yang diberikan akan berpedoman pada besaran komponen penghasilan.

Artinya setiap PNS aktif dari berbagai lembaga atau Kementerian hingga para pensiunan akan mendapatkan nominal THR yang berbeda-beda, tergantung pada besaran komponen penghasilan mereka.

Berikut komponen THR PNS 2024:

- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan/umum
- 100% tunjangan kinerja bagi ASN di K/L pusat
- Setinggi-tingginya 100% tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi ASN di instansi pemerintah daerah.

Berdasarkan komponen di atas, nominal THR yang bisa diterima para PNS tahun ini merupakan total dari gaji pokok + tunjangan melekat (keluarga dan pangan) + tunjangan jabatan/umum (jika ada), dan tukin/TPP.

Untuk besaran gaji pokok para PNS sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024. Aturan ini berlaku untuk semua PNS untuk seluruh Kementerian-Lembaga hingga pemerintah daerah.

Dalam aturan itu besaran gaji pokok PNS ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja, di mana yang terendah ada pada Golongan Ia dengan kisaran gaji Rp 1.685.700-2.522.600 dan tertinggi ada di Golongan IVe dengan kisaran gaji Rp 3.880.400-6.373.200.

Kemudian untuk tunjangan melekat PNS yang menjadi komponen lain ada tunjangan suami/istri sebesar sebesar 5% dari gaji pokoknya, kemudian ada tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok untuk setiap anak dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang, dan lainnya.

Terakhir para PNS ini juga akan mendapat tunjangan kinerja (tukin) atau TPP untuk instansi Pemda sebagai komponen terakhir dalam pemberian THR 100% di 2024 ini. Besaran tunjangan ini berbeda-beda antara satu kementerian, lembaga atau pemerintah daerah dengan yang lain.

Contoh Besaran THR PNS 2024 yang diterima PNS

Misalkan saja para PNS yang bekerja di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mendapatkan gaji pokok sesuai dengan PP Nomor 5 Tahun 2024 tadi, sebesar Rp 1.685.700-2.522.600 untuk Golongan Ia hingga Rp 3.880.400-6.373.200 untuk Golongan IVe.

Selain tunjangan melekat, para pegawai yang mengatur pencairan THR ini mendapat tukin berkisar dari Rp 3.375.000 untuk kelas jabatan 5 sampai tertinggi Rp 46.950.000 untuk kelas jabatan 24. Besaran tukin PNS Kemenkeu ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014.

Dengan asumsi di atas, besaran THR yang bisa diterima para abdi negara Kemenkeu sekitar Rp 5.060.700 hingga tertinggi Rp 53.323.200. Besaran ini belum termasuk tunjangan melekat tadi.

Kemudian dalam catatan detikcom, ada juga Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu yang disebut-sebut sebagai instansi dengan tukin tertinggi. Besaran tukin yang mereka terima telah diatur dalam PP Nomor 37 Tahun 2015.

Tukin tertinggi di lembaga ini didapat oleh pejabat struktural eselon I dengan besaran Rp 117.375.000 yang akan diterima Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo. Sementara itu, nilai tukin terendah dipegang oleh jabatan pelaksana dengan tukin Rp 5.361.000.

Mengingat Suryo Utomo merupakan pejabat eselon 1 dengan pangkat tertinggi di DJP, biasanya ia akan masuk dalam golongan IVe. Dengan begitu besaran THR yang bisa diterima diterimanya berkisar antara Rp 121.225.400 sampai Rp 123.748.000.

Angka ini berasal dari kisaran gaji pokok PNS golongan IVe ditambah tukin. Artinya besaran ini juga belum memasukan komponen tunjangan melekat lainnya.

Komponen THR 2024 untuk pensiunan, penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan:

- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan penghasilan pensiun
- Bagi guru dan dosen, terdapat tunjangan profesi guru dan tunjangan profesi dosen sebesar 100%.

Besaran THR Pensiunan PNS 2024

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, salah satu komponen untuk besaran THR untuk pensiunan PNS adalah gaji pokok pensiun. Terakhir besaran gaji pensiunan sendiri diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

Berdasarkan aturan itu, berikut besaran gaji pokok pensiun PNS:
- PNS Golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900
- PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000
- PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800
- PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900

Artinya besaran THR pensiun PNS 2024 berkisar antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900 tergantung pada Golongan terakhir saat menjabat. Besaran ini juga belum termasuk tunjangan melekat lainnya. Besaran ini juga belum termasuk tunjangan melekat lainnnya.

Jadwal THR Swasta Cair

Sementara itu, untuk pegawai swasta, pembayaran THR paling lambat diberikan pada H-7 Lebaran.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menegaskan Kementerian Ketenagakerjaan saat ini tengah membuat surat edaran yang akan dikirim kepada para gubernur untuk diteruskan ke pengusaha.

"Minggu ini segera dikeluarkan surat edaran untuk gubernur dan diteruskan ke pengusaha, saya kira semua sudah tahu ya THR itu adalah kewajiban pengusaha yang harus diberikan kepada pekerja atau buruh, untuk memenuhi kebutuhan Lebaran," ungkap Ida.

"Pembayaran THR paling akhir 1 Minggu atau 7 hari sebelum hari H. Meskipun sudah lazim surat edaran tetap akan kita berikan kepada gubernur ini masih dalam proses administrasi dan segera kita sampaikan. Biasanya memang di awal minggu pertama bulan ramadan kita keluarkan," tuturnya.

Menurut Ida, pembayaran THR merupakan kewajiban bagi setiap perusahaan kepada karyawannya. Untuk memastikan kelancaran pembayaran THR, Kemnaker akan kembali membuat Posko THR. Posko ini berfungsi sebagai pusat pelaporan bagi karyawan yang tidak mendapatkan hak THR dari perusahaan.


(dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Selamat! PNS Tetap Terima THR dan Gaji ke-13 Tahun Ini

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular