ESDM Buka-Bukaan Usia Tambang Mineral RI, Ada yang Sekarat!

Firda Dwi Muliawati, CNBC Indonesia
Selasa, 19/03/2024 14:21 WIB
Foto: REUTERS/Yusuf Ahmad

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) khususnya Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) buka-bukaan mengenai usia pertambangan mineral yang ada di Indonesia. Baik usia tambang nikel, timah, bauksit hingga emas dan perak.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba, Tri Winarno menguraikan ketahanan cadangan mineral di tanah air. Misalnya nikel khususnya jenis saprolit yang kira-kira hanya tersisa 13 tahun saja, sementara nikel jenis limonit mencapai 33 tahun.

Adapun untuk tembaga, usianya ditaksir hanya tersisa 23 tahun saja, lalu bauksit mencapau 97 tahun dan cadangan timah tersisa 31 tahun. Sementara emas dan perak masih di atas 100 tahun.


Sebagaimana diketahui, cadangan nikel menjadi yang paling sedikit usianya dibandingkan yang lain. Tri menegaskan bahwa untuk nikel dan mineral kritis lainnya ada tiga pilihan yang akan dilakukan., yakni perluasan, penugasan dan lelang. "Tiga mekanisme itu diharapkan ada penambahan cadangan," ungkap Tri dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VII DPR, Selasa (19/3/2024).

Plt. Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM, Muhammad Wafid. Dia menyebutkan bahwa Indonesia memiliki potensi greenfield nikel dengan total luas lahan sebesar 2 juta hektar.

Namun, saat ini seluas 800 ribu hektar sudah menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel, sedangkan sisanya belum dieksplorasi lebih lanjut untuk menemukan jumlah cadangan nikel yang ada. "Lokasi yang berpotensi greenfield nikel masih cukup luas, dilihat dari potensi dari formasi pembawa nikel yaitu 2 juta hektar. Saat ini baru 800 ribu hektar saja yang sudah menjadi IUP," ujar dia saat Konferensi Pers Badan Geologi Kementerian ESDM, Jumat (19/1/2024).

Adapun, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (Biro KLIK) Kementerian ESDM, Agus Cahyono Adi mengungkapkan bahwa pemerintah membuka kesempatan bagi perusahaan swasta untuk bisa melakukan eksplorasi potensi nikel pada wilayah yang masih belum menjadi IUP di dalam negeri.

"Menangani di Pusdatin memberikan kesempatan swasta melakukan eksplorasi ada skema untuk itu jadi sangat terbuka," jelasnya pada kesempatan yang sama.


(pgr/pgr)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Menteri LH Gandeng Kapolri Tangani Tambang Nikel di Raja Ampat