Bukan Soal Tarif, Pengusaha Tawarkan Terobosan Ini Kebut Panas Bumi RI
Jakarta, CNBC Indonesia - Pelaku usaha di sektor panas bumi mempunyai terobosan terbaru dalam mempercepat pengembangan sumber energi panas bumi di Indonesia. Terobosan tersebut berkaitan dengan target operasi komersial pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP).
Ketua Umum Asosiasi Panas Bumi Indonesia (API) Julfi Hadi mengatakan pihaknya mempunyai bisnis model dalam mempercepat rencana commercial operation date (COD) suatu PLTP. Di mana dari yang sebelumnya membutuhkan waktu paling tidak 7-10 tahun, dengan teknologi baru menjadi 3-4 tahun.
"Yang biasanya kita hanya meminta kenaikan tarif untuk mendapatkan commercial sekarang kita akan mengupdate bisnis model dari kita yaitu dengan COD nya tadi bisa 7-10 tahun terlalu lama itu mungkin Insya Allah menjadi 3-4 tahun dengan teknologi ini dan juga step by step karena masalah tadi kan eksplorasi," ujar Julfi dalam acara Energy Corner CNBC Indonesia, Selasa (19/3/2024).
Julfi mengatakan pihaknya akan memulainya terlebih dahulu dengan menggenjot PLTP skala kecil. Menurut dia, dengan teknologi terbaru, pengembangan PLTP ini akan lebih efisien dengan capex yang lebih rendah.
"Efisien bagaimana? Maksud saya tadinya kita cuman main di high temperature 220 dengan teknologi sekarang 150 sudah bisa di develop, jadi lebih banyak dan lebih bagus, well yang tadinya kecil kecil bisa dimasukkan," ujarnya.
Menurut Julfi setidaknya ada beberapa faktor yang membuat pengembangan panas bumi di tanah air masih berjalan lambat. Salah satunya seperti commercial project yang masih belum dapat diterima oleh investor.
Kondisi tersebut lantas berdampak pada Perjanjian Pembelian Tenaga Listrik (power purchase agreement/PPA) untuk energi panas bumi yang menjadi lama.
Selain PPA, terdapat persoalan mengenai teknologi, berbeda dengan teknologi di industri hulu migas, teknologi di sektor panas bumi dianggap masih belum cukup matang. Oleh karena itu, pihaknya akan berupaya mendiskusikan hal tersebut bersama dengan pemerintah.
(pgr/pgr)