Ini Alasan Kantor Sri Mulyani Ngotot Kuasai Monas & GBK di RUU DKJ

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
19 March 2024 11:15
A view of Gelora Bung Karno Main Stadium in Jakarta, Indonesia July 17, 2018. REUTERS/Beawiharta
Foto: REUTERS/Beawiharta

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan yang dipimpin Menteri Keuangan Sri Mulyani 'keukeuh' mempertahankan kepemilikan dan pengelolaan Kawasan Gelora Bung Karno, Kawasan Monumen Nasional, dan Kawasan Kemayoran kepada Dewan Daerah Keistimewaan Jakarta (DKJ). Hal ini pun menimbulkan perdebatan antara DPR dan pemerintah dalam pembahasan RUU DKJ.

Padahal dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) 561 yang merancang Pasal 61 RUU DKJ ditegaskan Pemerintah Pusat harus menyerahkan kepemilikan dan pengelolaan Kawasan Gelora Bung Karno, Kawasan Monumen Nasional, dan Kawasan Kemayoran kepada Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Pemerintah yang diwakili oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Rionald Silaban bersikeras ingin menghapus pasal itu karena kewenangan pengelolaan barang milik negara menjadi tanggung jawab pemerintah pusat melalui menteri keuangan.

Rionald menekankan, alasan harus dihapusnya Pasal 61 itu ialah karena adanya ketentuan dalam UU IKN bahwa aset-aset pemerintah pusat yang ditinggalkan karena perpindahan pemerintah ke IKN diserahkannya ke Kementerian Keuangan.

Namun, dia mengingatkan, dalam draf rancangan Pasal 48 RUU DKJ juga disebutkan bahwa pemprov daerah itu bisa mengusulkan pemanfaatan aset. Ketentuan itu tertuang dalam DIM Nomor 474 yang berbunyi Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta dapat mengusulkan pemanfaatan barang milik negara kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

"Sehingga UU tidak menyatakan dilakukannya pemindahan kepemilikan. Namun demikian dalam draf Pasal 48, DIM nya nomor 474, di situ disebut Pemprov DKJ dapat mengusulkan pemanfaatan BMN ke menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan," ucap Rionald saat rapat kerja DIM RUU DKJ bersama pemerintah, DPR, dan DPD di Gedung Parlemen, Jakarta, dikutip Selasa (18/3/2024).

Dengan demikian, DPR sepakat untuk menghapus ketentuan DIM 561 itu, namun dengan catatan menambahkan ketentuan kemudahan pemanfaatan aset yang diusulkan oleh DPR.

"Dengan demikian DIM 561 dihapus ya, selesai yah," kata Ketua Badan Legislasi DPR RI, Supratman Andi Atgas.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo mengatakan jika berkaca selama ini carut marutnya pembangunan di daerah sering kali disebabkan aset-aset yang diberikan kekuasaan ke daerah begitu mudah dialihfungsikan, sehingga tidak sejalan dengan perencanaan pembangunan nasional. Maka, Firman setuju seluruh aset termasuk tata kelola keuangan yang ada di DKJ nantinya harus tetap dikuasai Pemerintah Pusat.

"Ini yang terjadi hari-hari ini, banjir dimana mana itu perencanaan itu jalan sendiri sendiri. Bahkan Perda-Perda pun itu juga mengamputasi Undang-Undang. Khususnya Jakarta ini, saya khawatir apakah nanti Pemerintah Provinsi itu selamanya bisa dipercaya kalau diberikan kekuasaan sepenuhnya seperti itu. Karena manusia itu berubah dan kalau diberikan kemudahan maka yang akan menguasai Jakarta ini adalah private sector," ujar Firman

Firman setuju bahwa seluruh aset termasuk tata kelola keuangan yang ada di DKJ nantinya harus tetap dikuasai Pemerintah Pusat, jika daerah membutuhkan maka harus mengajukan izin ke Pusat. Bahkan, usulnya, kedepannya bukan tidak mungkin UU DKJ akan diubah menjadi otonomi khusus yang terdapat DPRD dan Bupati-nya yang keseluruhannya dipilih oleh rakyat supaya partisipasi publik dan partisipasi partai politik terbuka lebar.


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pindah ke IKN, Nasib Gedung Pemerintah Masih 'Gantung'

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular