Sepakat! Gubernur DKJ Dipilih Rakyat, Syaratnya Pilgub 1 Putaran

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
18 March 2024 13:43
Suasana gedung bertingkat tertutup kabut polusi udara di Jakarta, Selasa (8/8/2023). Pemprov DKI Jakarta mengimbau warga menggunakan masker untuk mengantisipasi polusi udara di Ibu Kota akibat polusi udara Jakarta dinilai sangat buruk.  (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Foto: Ilustrasi monumen nasional. CNBC Indonesia/Faisal Rahman

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Legislasi (Baleg) DPR, Pemerintah, dan DPD sepakat menetapkan pemilihan gubernur dan wakil gubernur dipilih oleh rakyat dalam Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ), namun dengan proses pemilihan hanya satu putaran, atau suara terbanyak langsung memenangkan Pilgub.

Ketentuan itu menggantikan draf aturan yang tertuang dalam Pasal 10 ayat 2 RUU DKJ yang diusulkan DPR dan menjadi pembahasan dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) nomor 74, dan berlanjut pada ayat 3 serta 4 yang tertuang dalam DIM nomor 75 dan 76. Bunyinya ialah Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan Presiden memperhatikan pendapat DPRD.

Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Atgas mengatakan, ketentuan yang disepakati berubah itu dengan catatan tidak adanya aturan pilkada seperti di UU DKI saat ini, yakni perolehan suara pemenang Pilgub DKI Jakarta harus sebanyak 50% plus 1% seperti Pilpres di tingkat nasional.

"Di UU DKI sekarang pemenang Pilkada itu sama dengan pemenang Pilpres 50+1. Sekarang diusulan pemerintah tidak menyebut 50+1 itu artinya sama dengan pilkada-pilkada lainnya, suara terbanyak, artinya ini juga tentu sudah mempertimbangkan pembelahan aspek sosiologsinya, pembiayaannya, karena kalau dua putaran seperti 2017, sekarang konsekuensinya siapa yang pemenang langsung selesai," kata Supratman saat rapat kerja pembahasan DIM RUU DKJ di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (18/3/2024).

"Setuju ya? setuju? setuju?" ucap Supratman disambut seruan setuju oleh peserta rapat. Supratman pun mengetuk palu sidang.

Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro menekankan, ketentuan yang disepakati itu telah sesuai dengan proses pemeilihan kepala daerah atau Pilkada di berbagai wilayah lainnya, termasuk di daerah khusus lainnya seperti di Aceh dan Papua.

"Jadi mengikuti aturan pemilihan kepala daerah yang ada selama ini, yaitu UU Pilkada, begitu juga daerah-daerah khususnya di Aceh, Papua, sama dengan berlakunya pemilihan kepala daerah, jadi satu kali pemilihan, pemilik suara terbanyak adalah pemenangnya," ucap Suhajar.

Dengan disahkannya ketentuan itu, maka pasal 10 ayat 3 dan 4 masing-masing berbunyi Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan, dan ketentuan mengenai tata cara pemilihan gubernur dan wakil gubernur, sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article 5 Fakta Status Baru Jakarta Setelah Tak Lagi 'DKI'

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular