
Pindah ke IKN, Pusat Belum Siap Serahkan Aset Negara ke DKJ

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah, Badan Legislasi DPR (Baleg), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) masih membahas sejumlah daftar inventarisasi masalah atau DIM Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ). Salah satu DIM yang belum disepakati adalah DIM 516 terkait peralihan aset pemerintah ke Jakarta.
DIM itu berisi ketentuan pasal dalam RUU DKJ usulan DPR yang berbunyi Pemerintah Pusat menyerahkan kepemilikan dan pengelolaan Kawasan Gelora Bung Karno, Kawasan Monumen Nasional, dan Kawasan Kemayoran kepada Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Namun, dalam rapat akhir pekan lalu, pembahasan DIM itu ditunda.
"Kan ada dua aset pemerintah pusat yang saat ini berada di Jakarta, pengelolaannya dilakukan oleh dua kementerian. Satu oleh Kementerian Sekretaris Negara untuk kawasan Gelora Bung Karno dan juga Kemayoran, kemudian Kementerian Keuangan untuk yang lain-lainnya," kata Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Atgas saat rapat kerja DIM, dikutip Senin (18/3/2024).
"Di dalam draf kita meminta kepada pemerintah pusat supaya semua aset-aset pemerintah pusat itu diserahkan kepada pemerintah DKJ," tegas Andi.
Merespons usulan DPR, pihak pemerintah yang diwakili oleh Sekertaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro, menekankan bahwa pemerintah belum bisa menyerahkan aset-aset tersebut ke Jakarta, sebelum gedung-gedung pemerintah sepenuhnya selesai dibangun di Ibu Kota Nusantara atau IKN, ibu kota baru Indonesia pengganti Jakarta.
"Karena ini kita sudah membahas dengan seluruh kementerian, lembaga, jadi mohon izin bahkan di aturan peralihan nanti kan kita akan sebutkan nanti ya Pak, bahwa sampai dengan IKN siap sepenuhnya, kan kita masih tetap di sini," tutur Suhajar dalam rapat yang digelar Jumat lalu.
Suhajar mengatakan, jika aset-aset pemerintah pusat langsung diserahkan ke Jakarta, dan diatur secara khusus dalam RUU DKJ, maka akan mengganggu penerimaan negara sebelum pemerintah pusat sendiri memiliki aset-aset baru di IKN.
"Artinya nanti DPR sebelum gedungnya siap, kita masih di sini. Kementerian Dalam Negeri mungkin baru akan pindah 300 orang, selebihnya masih di sini. Jadi kalau kita atur, nih kita serahkan, nanti kasihan juga jadi miskin pula dia, nggak ada apa-apa lagi di sini," ucap Suhajar.
Setelah mendengar pernyataan dari pemerintah, Ketua Baleg DPR Supratman memutuskan untuk menunda pembahasam DIM ini sambil menunggu usulan ketentuan yang akan pemerintah masukkan dalam ketentuan peralihan di RUU DKJ.
"Jadi saya usul kita pending ini, kita minta pemerintah ada usulan ketentuan peralihan, jadi nanti aja," ucap Supratman yang disambut persetujuan oleh para peserta rapat.
Pemerintah dan DPR sebetulnya juga sepakat tidak menetapkan target waktu khusus untuk memindahkan seluruh kegiatan pemerintahan di IKN dari DKI Jakarta, sebagaimana tertuang dalam rumusan Pasal 65 RUU DKJ dalam DIM nomor 572.
Rumusan Pasal 65 dalam DIM 572 itu berbunyi: Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan pemindahan Ibu Kota Negara secara bertahap, penyelenggaraan urusan pemerintahan dan/atau kenegaraan termasuk tempat kedudukan lembaga Negara, lembaga dan organisasi lainnya yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan berkedudukan di Ibu Kota Negara, masih tetap dapat dilaksanakan atau berkedudukan di wilayah Daerah Khusus Jakarta sesuai dengan tahapan yang tertuang dalam peraturan presiden yang mengatur mengenai perincian rencana induk Ibu Kota Nusantara.
Usulan rumusan baru ini merupakan usulan dari pemerintah. Namun, saat rapat kerja terkait DIM itu Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mempertanyakan terkait dengan perlu tidaknya ada tenggat waktu seluruh rangkaian pemindahan yang bisa ditetapkan pemerintah.
Sementara itu, Anggota Baleg dari Fraksi Golkar Supriansa mempertanyakan ada tidaknya konsekuensi hukum dari keberadaan pasal itu nantinya, sebab pemerintah tidak berani menetapkan tenggat waktu seluruh kepindahan kekuasaan pemerintahan, baik untuk lembaga eksekutif, legislatif, maupun yudikatif.
Merespons berbagai pertanyaan itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro menjelaskan, pasal ini menjadi rujukan atau payung hukum supaya tidak mempunyai dampak hukum, sebab pemindahan IKN menurutnya tidak bisa dilakukan langsung dalam satu tahun, seperti langsung seluruhnya pada 2024.
"Justru pasal ini menjadi payung hukum sehingga dia tidak mempunyai dampak hukum, kalau dampak etis kan kita serahkan ke anggota DPR lah untuk nilai," ucap Suhajar.
Suhajar menekankan, rumusan ini pun diusulkan pemerintah karena memang belajar dari proses pemindahan ibu kota di berbagai negara tidak ada yang langsung tereksekusi penuh dalam satu tahun.
"Karena memang sesungguhnya saat pindah IKN memang tidak sama dengan apa yang terbayang dengan masyarakat 2024 pindah semua, jadi yang pindah 2024 itu terutama eksekutif dan pindahnya bertahap," kata Suhajar.
Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi yang memimpin rapat menggantikan Supratman pun akhirnya menetapkan bahwa rumusan lebih detail tentang penetapan waktu ini diserahkan nantinya dalam kalimat yang disusun oleh Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin).
Ini juga dikarenakan rancangan lini masa pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022 tentang Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara.
"Jadi rumusannya lebih tegas tetapi juga memahami kondisi yang ada maka kita serahkan ke timus dan timsin untuk kalimatnya, setuju ya," ucap Achmad Baidowi.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Gubernur Jakarta Bakal Ditunjuk Presiden, Jokowi Bilang Ini!