
Izin Tambang Freeport Pasca 2041 Akan Diperpanjang, Ini Alasannya

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah berencana akan memperpanjang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia (PTFI) setelah izinnya berakhir pada 2041 mendatang.
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa kepastian perpanjangan IUPK Freeport yang akan segera diberikan pemerintah karena mempertimbangkan beberapa hal.
Pertama, ini ditujukan agar produksi bijih tembaga PT Freeport Indonesia tidak akan menurun dan eksplorasi bisa terus dilanjutkan. Pasalnya, bila kepastian perpanjangan IUPK Freeport baru diberikan 5 tahun sebelum izin berakhir, dikhawatirkan produksi akan terus menurun. Apalagi, kalau perusahaan tidak melanjutkan kegiatan eksplorasinya.
Berdasarkan aturan saat ini, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, pada Pasal 59 (1) disebutkan bahwa "Permohonan perpanjangan jangka waktu kegiatan Operasi Produksi untuk Pertambangan Mineral logam, Mineral bukan logam jenis tertentu, atau Batu bara diajukan kepada Menteri paling cepat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun atau paling lambat dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya jangka waktu kegiatan Operasi Produksi."
"Karena itu 5 tahun, kita punya produksi Freeport itu tahun 2035 itu sudah mulai menurun, sementara kita eksplorasi underground itu minimal 10 tahun," ungkap Bahlil usai acara Konferensi Pers Prospek Investasi Pasca Pemilu 2024 di Kantor BKPM, Jakarta, Senin (18/03/2024).
Dengan begitu, untuk bisa menjaga produksi tambang Freeport agar tidak menurun dan bisa terus menambang dengan berkelanjutan, Bahlil mengatakan diperlukan pengajuan perpanjangan kontrak yang lebih cepat dari aturan yang sudah ada saat ini yang mana paling cepat diajukan 5 tahun sebelum izin berakhir.
"Jadi kalau sampai 2035 kita baru memikirkan (eksplorasi lebih lanjut), berarti akan terjadi vakum kurang lebih sekitar 5-10 tahun. Siapa mau biayai pelihara itu, sementara itu punya Indonesia," jelasnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan, bila pemerintah bisa segera mempercepat perpanjangan IUPK Freeport, maka Pemerintah Indonesia berpeluang untuk meningkatkan kepemilikan saham sebesar 10% menjadi 61% setelah 2041 dari saat ini sebesar 51%.
"Freeport negosiasi selesai dan akan kita selesaikan setelah PP 96 ini selesai. Kalau itu terjadi dan potensi penambahan saham Freeport di Indonesia menjadi 61%. Berarti Freeport, bukan lagi milik orang lain, sudah milik kita karena sudah 61%," ungkap Bahlil.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyebutkan perpanjangan kontrak untuk PTFI selama 20 tahun sejak 2041 hingga 2061 mempertimbangkan banyak faktor.
Pertama, perusahaan berjanji bakal membangun smelter baru dan yang kedua adanya penambahan saham 10% Pemerintah Indonesia di PTFI.
"Dia akan bangun smelter baru lagi kemudian dia akan divestasi lagi yang jelas dalam undang-undang mensyaratkan kalau perpanjangan itu masukan ke pemerintah harus bertambah," kata Arifin di gedung Kementerian ESDM, Jumat (8/12/2023).
Menurut Arifin relaksasi tenggat waktu pengajuan perpanjangan kontrak juga memungkinkan dapat diterapkan pada perusahaan tambang lainnya. Namun dengan catatan, masih ada kecukupan cadangan mineral yang dapat ditambang.
"Tergantung sesuai dengan UU yang berlaku. Iya (pertimbangan) kecukupan cadangan ada, kemudian apa benefit untuk pemerintah yang bisa diberikan," ujarnya.
(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Nasib Perpanjangan IUPK Freeport Pasca 2041 Dibahas di Istana
