Barang Bawaan dari LN Dibatasi, Zulhas: Buat Oleh-Oleh Nggak Apa-Apa
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau yang akrab disapa Zulhas buka suara soal pembatasan barang bawaan yang dibawa oleh penumpang perjalanan dari luar negeri (LN). Adapun aturan pembatasan ini berlaku sejak 10 Maret 2024 kemarin yang diatur Bea Cukai sebagai turunan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Zulhas mengatakan, masyarakat yang membawa barang belanjaan dari luar negeri melebihi dari aturan yang telah ditetapkan, maka barang tersebut akan dikenakan pajak. Hal ini sejalan dengan apa yang sudah ditegaskan dalam Permendag No. 36 Tahun 2023.
"Permendag sebetulnya sudah lama, cuma mungkin dulu belum mendapat perhatian. Nah sekarang ditegaskan di Permendag itu. Kan kalau kita belanja di luar negeri, bawa kemari, memang harus membayar pajak. Kan harus bayar dong, masa gak bayar. Di sini saja belanja bayar kan? Jadi kalau barang masuk, belanja, bayar, dikenakan," ungkap Zulhas kepada wartawan saat ditemui di Lobby Blok A Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2024).
"Sekarang diatur, yang beli lebih dari dua pasang, kalau dua pasang nggak apa-apa. Kalau dulu berapa saja kan harus bayar. Sebenarnya Permendag ini membantu. Sekarang kalau beli dua pasang nggak apa-apa," lanjutnya.
Meski demikian, Zulhas menyebut barang yang dijadikan buah tangan atau oleh-oleh tidak dikenakan pungutan bea cukai. Katanya, jika ada penumpang yang membawa barang melebihi batas maksimal yang telah ditentukan, tetapi untuk tujuan oleh-oleh, maka barang itu tidak dikenakan pungutan bea cukai.
"Kalau buat bagi-bagi kan nggak apa-apa. Ini kan buat yang beli baru, buat dijual lagi, itu kena," tuturnya.
Namun, apabila barang yang dibawa merupakan untuk dijual lagi, Zulhas menegaskan barang itu akan dikenakan pungutan Bea Cukai.
"Iya yang buat dagang kan. Kan kalau buat dagang itu harus ada kardusnya, bon-nya, kan gitu. Kalau buat oleh-oleh kan enggak, satu kardus isinya 100. Ya nggak apa-apa buat oleh-oleh kan," terang dia.
Lebih lanjut, saat ditanyai soal bagaimana cara membedakan barang yang untuk oleh-oleh, dengan barang yang untuk dijual lagi, kata Zulhas, itu sudah menjadi urusan pihak Bea Cukai.
"Ya itu urusan Bea Cukai, mereka yang tahu. Kan sudah biasa kok. Justru yang sekarang diatur itu, yang dulu dikenakan sekarang enggak. Kalau dulu kan orang belanja berapa saja dibayar, harus bayar. Bea Cukai bisa alasan untuk memeriksa, mau satu, mau dua. Jadi kalau dia beli dua utuh jam ada kantongnya, ada bon-nya, ya harus bayar pajak. Tapi kalau beli jam buat dipakai, dua, ya nggak apa-apa. Beli sepatu dua (pasang), ya gak apa-apa," jelasnya.
Perlu diketauhi, pembatasan jumlah barang bawaan mulai dilakukan sejak 10 Maret 2024, menyusul diberlakukannya Permendag Nomor 36 Tahun 2023 yang diterbitkan 11 Desember 2023 lalu. Lewat aturan itu, pemerintah mengubah ketentuan pengawasan barang masuk terhadap komoditas-komoditas tertentu, dari semula pengawasan post border atau dilakukan setelah keluar kawasan paeban, menjadi border atau pengawasan yang dilakukan oleh Bea Cukai.
Melalui unggahan akun Instagram resmi Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, dikutip Kamis (14/3/2024) dengan diterapkannya aturan tersebut, maka diberlakukan pembatasan terhadap barang bawaan dari luar negeri yang pengawasannya dilakukan oleh Bea Cukai. Apa saja komoditas yang dibatasi pembawaannya di Permendag ini?
- Hewan dan produk hewan (Maksimal 5 kg dan tidak melebih US$ 1.500 per penumpang atau awak sarana pengangkut)
- Beras, jagung, gula, bawang putih, dan produk hortikultura (Maksimal 5 kg dan tidak melebih US$ 1.500 per penumpang atau awak sarana pengangkut)
- Mutiara (Bernilai maksimal free on board (FOB) US$ 1.500)
- Hasil perikanan (Maksimal 25 kg per pengiriman)
- Telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet (Maksimal 2 unit per orang dalam kedatangan jangka waktu 1 tahun)
- Mainan (Bernilai maksimal FOB US$ 1.500)
- Tas (Maksimal 2 piece per orang)
- Alas kaki (Maksimal 2 piece per orang)
- Elektronik (Maksimal 5 unit dan bernilai maksimal FOB US$ 1.500 per orang)
- Sepeda roda dua dan roda tiga (Maksimal 2 unit per orang)
- Minuman beralkohol (Maksimal 1 liter per orang)
- Plastik hilir (Bernilai maksimal FOB US$ 1.500)
- Barang tekstil sudah jadi lainnya (Maksimal 5 piece per orang)
(wur)