Nasib Perpanjangan IUPK Freeport Pasca 2041 Dibahas di Istana

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
Rabu, 13/03/2024 12:47 WIB
Foto: Presiden Joko Widodo dan Ibu Iriana Joko Widodo meninjau Tambang Grasberg milik PT Freeport Indonesia (PTFI) di Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika pada Kamis, 1 September 2022. Di Grasberg, Presiden dan Ibu Iriana mengunjungi Museum Bunaken untuk mendapatkan penjelasan tentang sejarah pertambangan PTFI. (Dok: Biro Pers Sekretariat Presiden)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah kini tengah membahas usulan PT Freeport Indonesia agar Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) perusahaan yang akan berakhir pada 2041 mendatang bisa segera mendapatkan kepastian perpanjangan.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara masih dalam proses pembahasan.

"(Revisi PP 96/2021) Masih dimatengin," kata Arifin usai Rapat Terbatas dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait Revisi PP Nomor 96/2021 di Istana Negara, Rabu (13/3/2024).


Arifin enggan berkomentar lebih lanjut mengenai poin revisi apa yang dibahas. Namun sebelumnya, dijelaskan revisi beleid ini juga untuk memuluskan rencana perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia (PTFI) selepas 2041.

Poin yang direvisi khususnya berkaitan dengan tenggat waktu pengajuan perpanjangan IUPK. Pada PP 96/2021 tersebut disebutkan bahwa perpanjangan IUPK baru bisa dilakukan paling cepat 5 tahun atau paling lambat 1 tahun sebelum masa berlaku izin usaha pertambangan tersebut berakhir.

Adanya revisi PP ini, maka artinya membuka potensi pengajuan perpanjangan izin dilakukan lebih cepat, tidak lagi minimal 5 tahun sebelum berakhirnya kegiatan operasi.

"(targetnya) mudah-mudahan cepet lah," kata Arifin, saat ditanya kapan beleid ini akan disahkan.

Di kesempatan yang berbeda, Arifin juga sempat mengungkapkan bahwa pemerintah kemungkinan besar akan memberikan perpanjangan IUPK PT Freeport Indonesia selama 20 tahun sejak 2041 hingga 2061.

Dia menjelaskan, hal itu karena mempertimbangkan beberapa faktor. Pertama, perusahaan berjanji bakal membangun smelter baru. Kedua yakni adanya penambahan saham 10% Pemerintah Indonesia di PTFI. Pertimbangan lainnya yakni adanya potensi mineral yang dapat ditambang dan mempertimbangkan tambahan manfaat bagi pemerintah Indonesia.

"Dia akan bangun smelter baru lagi kemudian dia akan divestasi lagi yang jelas dalam undang-undang mensyaratkan kalau perpanjangan itu masukan ke pemerintah harus bertambah," kata Arifin di Gedung Kementerian ESDM, Jumat (8/12/2023).

Sebelumnya, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Tony Wenas membeberkan alasan di balik usulan perusahaan untuk segera mendapatkan kepastian perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang akan berakhir pada 2041 mendatang.

Tony menyebut, pihaknya mengusulkan perpanjangan IUPK setelah 2041 kepada Pemerintah Indonesia tak lain untuk mengoptimalkan manfaat bagi kedua belah pihak, baik perusahaan maupun negara.

Dari sisi negara, ini juga penting agar penerimaan negara tidak berkurang. Dia menyebut, PTFI berkontribusi pada penerimaan negara sekitar US$ 4 miliar atau sekitar Rp 60 triliun per tahun.

Tak hanya penerimaan negara, menurutnya perusahaan juga turut berkontribusi pada pengembangan masyarakat, ketenagakerjaan, lingkungan, dan lainnya.

"Ini kan sebetulnya ada dua belah pihak. Karena kalau berhenti di 2041, padahal sumber dayanya ada, berarti kan penerimaan negara berhenti di 2041 yang jumlahnya kira-kira US$ 4 miliar atau Rp 60 triliun setahun. Program community development kita juga berhenti yang setiap tahun Rp 1,5 triliun, employment 30.000 orang juga berhenti di 2041. Jadi untuk kepentingan semua pihak, kalau memang ada potensi melanjutkan, ya sebaiknya dilanjutkan. Jadi semua mendapatkan manfaat," jelasnya di Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua, dikutip Senin (04/12/2023).

"Ya kan memang untuk kepentingan semua pihak, kepentingan pemerintah, kepentingan masyarakat Papua, pemerintah daerah," imbuhnya.

Dia menjelaskan, dari sisi perusahaan, usulan ini juga terkait dengan kelanjutan investasi dan kegiatan eksplorasi perusahaan setelah 2041 mendatang. Terlebih, lanjutnya, aktivitas tambang dari mulai eksplorasi hingga berproduksi membutuhkan jangka panjang atau sekitar 15 tahun.

Bila kepastian perpanjangan IUPK bisa segera diberikan Pemerintah Indonesia dalam waktu dekat ini, maka perusahaan sudah bisa merencanakan aktivitas tambang pasca 2041, khususnya untuk kegiatan eksplorasi.

Dia menyebut, dengan cadangan yang sudah ada saat ini, sudah cukup bagi perusahaan untuk bisa berproduksi sampai 2041. Adapun umur cadangan yang ada saat ini menurutnya cukup hingga 2050.

Bila tidak ada kepastian perpanjangan, atau bila kepastian perpanjangannya baru diberikan pada 2039 atau dua tahun sebelum IUPK berakhir, maka dikhawatirkan akan ada kekosongan aktivitas pertambangan setelah 2041.

"Kita perlu 15 tahun kira-kira untuk membangun tambang supaya tidak terjadi kekosongan produksi pada tahun 2041. Kalau baru tahun 2039 diperpanjang, ya kita nanti nambangnya 2055," ucapnya.


(wia)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Tambang Kerap Diterpa Isu Lingkungan, Begini Saran DPR