AHY Buka-bukaan Kabar Terbaru Hotel Sultan, Tegas Bilang Begini

Martyasari Rizky, CNBC Indonesia
Jumat, 08/03/2024 16:25 WIB
Foto: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono atau yang akrab disapa AHY, menyampaikan komitmennya untuk menyelesaikan kasus sengketa Hotel Sultan. (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menegaskan akan menyelesaikan sengketa Hotel Sultan. Negara, kata dia, tak boleh dirugikan dalam kasus tersebut.

Dia mengatakan siap berkoordinasi dengan lintas Kementerian/Lembaga, seperti Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Menteri Sekretaris Negara, Kejaksaan Agung, dan sampai dengan Polri.

Hal itu disampaikan saat Konferensi Pers Rapat Kerja Nasional Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Kamis (7/3/2024).


"Konflik Hotel Sultan, saya dapat dokumen-dokumennya. Kami sedang terus pelajari dan akan diambil ke tingkat lebih tinggi, dan kami akan report ini pada kesempatan baik kepada Bapak Presiden," kata AHY, dikutip Jumat (8/3/2024).

Menurutnya, Menko Polhukam Hadi Tjahjanto telah sepakat akan menjadi integrator dari elemen-elemen terkait, untuk menyelesaikan kasus Hotel Sultan.

"Yang jelas negara nggak boleh dirugikan. Tapi kita juga tahu ada faktor-faktor lain yang berdampak, termasuk untuk pekerja di sana," sebutnya.

"Kita ingin menghadirkan keadilan dan nggak diskriminatif. Siapapun berhak dapat keadilan. Kita nggak ingin atas nama hukum keadilan dipermainkan," tegas AHY.

Sebagai informasi, sengketa Hotel Sultan yang tengah bergulir ini sebelumnya juga diwarnai perintah pengosongan hotel. Sampai saat ini, belum ada titik terang dari sengketa ini.

Pengelola hotel Sultan, PT Indobuildco yang merupakan perusahaan milik Pontjo Sutowo mengaku sebelumnya telah mengajukan proposal mediasi ke Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) terkait Hotel Sultan.

Namun, sayangnya proposal tersebut tidak ditanggapi, sehingga pihaknya memilih untuk melanjutkan perkara ke persidangan. Proposal tersebut terkait Hak Guna Bangunan (HGB) No. 26/27 tahun 1972 milik PT Indobuildco dengan Hak Pengelolaan (HPL) No. 1/Gelora tahun 1989 milik Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) c.q PPKGBK di atas lahan yang sama, yang saat ini menjadi Hotel Sultan.

"Mediasi tidak ada titik temu. Sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara. PT Indobuildco sudah ajukan proposal mediasi dan itu yang tidak ditanggapi oleh PPKGBK," kata Tim Kuasa Hukum PT Indobuildco Yosef Benediktus Badeoda, Senin (27/11/2023).


(dce)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Bangun Tanggul Laut Raksasa, AHY Butuh Dana Rp123 Triliun