Divestasi Tuntas, Kapan IUPK Vale Diberikan? Ini Kata Menteri ESDM
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah melalui Holding Industri Pertambangan MIND ID sudah resmi menjadi pemegang saham mayoritas 34% PT Vale Indonesia Tbk (INCO). Bersamaan dengan itu, sewajarnya Vale mendapatkan perpanjangan kontrak karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Menteri ESDM, Arifin Tasrif mengungkapkan, saat ini pembahasan mengenai perpanjangan KK Vale menjadi IUPK masih dalam pembahasan. Khususnya perihal perhitungan perpajakan. Intinya soal hitungan pajak atas rencana produksi perusahaan.
"Masih ada perhitungan perpajakan yang harus diselesaikan. Ya ada hitungan pajak, kan emang ada rencana baru, rencana produksi baru kan," jawab Arifin di kantor Kementerian ESDM, Jumat (8/3/2024).
Namun yang pasti, Arifin mengatakan perpanjangan dari KK Vale menjadi IUPK akan diberikan sesuai dengan Undang-undang yang berlaku. "Sesuai dengan aturan di Undang-undang," tandasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meminta kepada jajaran para Menteri agar segala bentuk perizinan yang menyangkut PT Vale Indonesia Tbk (INCO) dapat segera terbit.
"Saya minta kepada teman-teman Menteri agar semua perizinan-perizinan yang masih belum keluar diselesaikan terutama IUPK bisa segera dikeluarkan minggu ini. Sehingga proses transaksi akuisisi ini bisa dituntaskan segera," kata Luhut pada acara penandatanganan Divestasi Vale Indonesia, di Jakarta, dikutip Selasa (27/2/2024).
Lebih lanjut, Luhut menegaskan bahwa semua proses perizinan di Indonesia harus transparan dan sesuai aturan. Dengan demikian, tidak ada lagi tambahan biaya yang harus dikeluarkan para investor.
"Jadi semua investor harus tahu, kalau dia sudah melalui proses ini, tidak ada extra-extra cost yang diminta sana-sini. Ini saya kira sangat penting untuk membawa kredibilitas pemerintah kita, terutama dalam keadaan ekonomi global yang tidak baik-baik saja," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, setelah transaksi selesai, MIND ID akan menjadi pemegang saham terbesar dengan total kepemilikan 34%. Sementara itu, VCL dan SMM masing-masing akan memiliki 33,9% dan 11,5%. Sedangkan sekitar 20,6% masih dimiliki publik melalui Bursa Efek Indonesia.
(pgr/pgr)