Demi Asuransi-Dapen Dinamis & Variatif, OJK Siapkan Jurus Ini

Khoirul Anam, CNBC Indonesia
Jumat, 08/03/2024 13:35 WIB
Foto: Anggota Dewan Komisioner OJK, Ogi Prastomiyono di acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2024 di Hotel St Regis, Jakarta, Selasa, (20/2/2024). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan mencatat aset industri asuransi komersial di Januari 2024 mencapai Rp 903,07 triliun atau naik 3,87%. Dari sisi kinerja asuransi komersial, pendapatan premi di Januari 2024 mencapai Rp36,25 triliun atau naik 18,63% yoy.

Demikian juga dengan premi asuransi jiwa yang tumbuh sebesar 8,24% yoy per Januari 2024 dengan nilai sebesar Rp 17,34 triliun, dan premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh sebesar 18,91 triliun atau 30,09% yoy.

Adapun secara umum permodalan di industri asuransi tetap solid. Di mana industri asuransi jiwa dan asuransi umum mencatatkan Risk Based Capital (RBC) di atas threshold, yang masing-masing sebesar 447,68% dan 344,32%.


Sedangkan untuk asuransi sosial, total aset BPJS Kesehatan per Januari 2024 tercatat Rp106,20 triliun atau menurun 7,19% yoy dibandingkan posisi Januari 2023 sebesar Rp 114,43 triliun. Pada periode yang sama, total aset BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp738,05 triliun atau tumbuh sebesar 13,08% yoy.

Kemudian aset BPJS Ketenagakerjaan tersebut terdiri dari aset yang terkait dengan program asuransi sebesar Rp 108,74 triliun atau meningkat 11, 92% dan aset yang terkait dengan program pensiun sebesar Rp 629,31 triliun atau meningkat 13,28%.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengungkapkan dalam rangka memperkuat industri asuransi, OJK tengah menyempurnakan regulasi terkait produk asuransi dan saluran produk asuransi.

"Penyempurnaan pengaturan bertujuan untuk menciptakan keseimbangan regulasi sehingga dapat mendorong inovasi produk asuransi yang variatif dan dinamis. Namun dengan tetap memperkuat aspek prudensial dan perilaku pasar," ungkap dia dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDK Bulanan Februari 2024, Senin (4/3/2024).

Hal ini antara lain melalui penyederhanaan mekanisme tujuan dan pencatatan pasar serta penyederhanaan mekanisme persetujuan dan pencatatan produk asuransi yang disesuaikan dengan kompleksitas dan tingkat risiko produk asuransi.

"Di samping itu, mendorong penguatan perusahaan asuransi khususnya dalam hal pengembangan dan pemantauan produk asuransi," tambah dia.

Dana Pensiun

Sementara itu, dari sisi industri dana pensiun, aset dana pensiun sukarela per Januari 2024 tumbuh 6,75% yoy dengan nilai aset sebesar Rp370,28 triliun dari sebesar Rp 346,86 triliun pada Januari 2023. Pada perusahaan penjaminan, nilai aset tumbuh 18,91% yoy dengan nilai mencapai Rp46,65 triliun pada Januari 2024 dari sebesar Rp 39,23 triliun pada Januari 2023.

"Terkait pengelompokan data dan informasi di sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun, pada 2024 OJK menggunakan pendekatan baru untuk memberikan gambaran komprehensif mengenai perkembangan sektor asuransi dan dana pensiun nasional, yang mengombinasikan antara asuransi komersial dengan asuransi sosial dan asuransi wajib," ungkap dia.

Pengelompokan ini dilatarbelakangi oleh komponen aset asuransi sosial dan asuransi wajib yang terdiri dari aset program yang terkait dengan asuransi, seperti program jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, atau jaminan kehilangan pekerjaan serta beberapa program yang terkait dengan pensiun, seperti program jaminan hari tua dan jaminan pensiun.

Pada posisi Januari 2024, total aset dari program yang terkait dengan asuransi adalah sebesar Rp1.122,43 triliun atau meningkat 3,47% yoy. Sedangkan untuk total aset dari program yang terkait dengan pensiun adalah sebesar Rp1.413,62 triliun atau meningkat 10,22% yoy.

"Dalam rangka penegakan hukum dan perlindungan konsumen di sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun, pada Februari 2024, bidang Pengawasan melakukan pengenaan sanksi administratif kepada lembaga jasa keuangan di sektor ini sebanyak 44 sanksi, terdiri dari 41 sanksi peringatan dan 3 sanksi denda," ungkap Ogi.

Ogi melanjutkan sejalan dengan upaya pengembangan sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun, OJK juga terus melakukan berbagai upaya mendorong penyelesaian permasalahan pada Lembaga Jasa Keuangan melalui pengawasan khusus terhadap 7 perusahaan asuransi. Hal ini diharapkan perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis.

"OJK juga melakukan pengawasan khusus terhadap beberapa dana pensiun yang bermasalah," pungkas dia.


(dpu/dpu)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Optimalisasi Kapasitas Asuransi Masih Jadi Tantangan RI