
Terima 100%, Segini Besaran THR Terakhir Jokowi Tahun Ini

Jakarta, CNBC Indonesia - Tunjangan Hari Raya (THR) akan mulai dibagi-bagikan pemerintah kepada aparatur jelang Idul Fitri. Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, pembayarannya akan dilakukan H-10 lebaran, tak terkecuali bagi para pejabat negara, termasuk presiden.
Pada tahun terakhir pemerintahannya, yakni 2024, Presiden Joko Widodo pun resmi memulihkan pembayaran THR bagi para aparatur sipil negara (ASN) termasuk PNS dan PPPK beserta TNI dan Polri sebesar 100%.
"Tahun ini THR-nya ya bapak Presiden menetapkan 100%," ungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani di Hotel Fairmont, Jakarta, dikutip Rabu (6/3/2024).
Selama empat tahun terakhir, atau sejak 2020, THR yang diberikan Jokowi kepada jajaran aparatnya itu tidak penuh 100%, lantaran anggaran negara tertekan krisis saat Pandemi Covid-19 dan pada saat pemulihan ekonomi.
Namun, sama seperti tahun-tahun sebelumnya, selain PNS, aparat TNI dan Polri serta pensiunan, pejabat negara mulai dari anggota dewan baik DPR maupun MPR, Menteri, Wakil Presiden dan Presiden juga mendapatkan THR.
Lantas, berapa besaran THR yang diterima Jokowi pada masa terakhir ia menjabat?
Penting diketahui, THR memiliki berbagai macam komponen perhitungan mulai dari tunjangan melekat, tunjangan kinerja, hingga gaji pokok. Gaji presiden telah diatur dalam Undang-Undang (UU) 7/1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden, serta Peraturan Pemerintah (PP) 75/2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara.
Pilihan Redaksi |
Dalam UU 71/1978, disebutkan bahwa gaji presiden ditetapkan sebesar enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden. Sementara untuk gaji wakil presiden yaitu sebesar empat kali gaji pokok tertinggi pejabat negara.
Gaji pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden sebesar Rp 5,04 juta per bulan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 75/2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.
Artinya, gaji presiden bisa mencapai Rp 30,24 juta atau dengan penghitungan 6 x Rp 5,04 juta per bulan. Sementara itu, gaji wakil presiden mencapai Rp 20,16 juta dengan penghitungan 4 x Rp 5,04 juta per bulan.
Sampai saat ini, belum ada revisi aturan terkait hal tersebut meskipun Jokowi merencanakan kenaikan gaji menteri untuk tahun ini. Dengan demikian, belum ada kenaikan gaji presiden dan wakil presiden sejak era kepemimpinan Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur sampai saat ini.
Selain gaji pokok, presiden dan wakil presiden juga memperoleh tunjangan jabatan yang diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) 68/2001 tentang Perubahan Atas Keppres 168/2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.
Adapun besaran tunjangan presiden ditetapkan sebesar Rp 32,5 juta per bulan. Sementara itu, wakil presiden juga mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp 22 juta per bulan.
Komponen THR dan gaji ke-13 tahun ini mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tunjangan jabatan atau jabatan umum. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 42/PMK.05/2021.
Artinya, presiden setidaknya mengantongi THR dan gaji ke-13 masing-masing sebesar Rp 62,74 juta. Sementara itu, wakil presiden akan menerima THR dan gaji ke-13 masing-masing sebesar Rp 42,16 juta.
(arj/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bakal Diteken Jokowi, THR PNS Tahun Ini Lebih Besar dari 2023