
THR PNS, TNI, Polri Bakal Cair 100%, Kapan Mulai Dibayarkan?

Jakarta, CNBC Indonesia - Kabar baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK beserta TNI dan Polri pada tahun ini. Selain ada kenaikan gaji, pada abdi negara akan diberikan Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh 100%.
Kapan mulai dicairkan?
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kini pihaknya tengah memproses Peraturan Pemerintah (PP) agar THR bisa cair H-10 Lebaran.
"Kini sedang dalam proses dan seperti biasa kita akan coba selesaikan sehingga bisa dibayarkan pada 10 hari sebelum hari raya," ujar Sri Mulyani.
Mengenai besaran, Sri Mulyani memastikan THR akan diberikan 100%. Tidak ada lagi pemotongan seperti yang terjadi selama empat tahun terakhir imbas pandemi covid-19.
"Tahun ini THR-nya ya bapak Presiden menetapkan 100%," ungkap Sri Mulyani.
Pada tahun lalu, atau tepatnya pada 2023, pencairan THR ditetapkan dalam PP Momor 15 Tahun 2023. Pada saat itu, THR tersebut juga diberikan bagi tenaga pendidik dan pensiunan baik di tingkat pemerintahan pusat maupun daerah.
Adapun komponen THR terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat, yaitu terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya, dan tunjangan kinerja perbulan bagi yang mendapatkan.
Dengan komponen tersebut, maka setiap aparat pemerintahan dan pensiunannya, termasuk para tenaga pendidik tidak akan menerima THR dalam besaran yang sama. Namun, meski komponen tunjangannya berbeda-beda, acuannya akan tetap sama, seperti adanya perhitungan gaji pokok yang telah naik 8% tahun ini.
Gaji pokok PNS saat ini tertuang dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Gaji terendah ada pada golongan 1a sebesar Rp1.685.700-Rp2.522.600 per bulan dan tertinggi golongan IVe Rp3.880.400-Rp6.373.200 per bulan.
Sementara itu untuk tunjangan kinerja, berbeda antara PNS satu kementerian atau instansi dengan yang lainnya. Untuk PNS Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan misalnga, berdasarkan Perpres 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak berkisar antara Rp5,3 juta sampai dengan Rp117 juta.
Sementara itu, untuk PNS Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK, berdasarkan Perpres Nomor 34 Tahun 2024 tunjangan kinerjanya paling tinggi hanya sebesar Rp33,24 juta, dan yang paling rendah Rp2,53 juta. Dengan demikian total THR nya nanti akan berbeda karena komponen pembentuknya berupa tunjangan berbeda antar instansi.
Untuk total penerimanya, pada 2023 terdiri dari ASN Pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri sekitar 1,8 juta orang, ASN Daerah sekitar 3,7 juta orang, termasuk Guru ASN Daerah yang menerima tunjangan profesi guru atau TPG 1,1 juta orang, Guru ASN Daerah yang menerima tambahan penghasilan atau Tamsil 527,4 ribu orang), serta pensiunan dan penerima pensiun sekitar 2,9 juta orang.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Aturan Disiapkan, Sri Mulyani Bakal Cairkan THR PNS H-10 Lebaran